Daerah

Tanggap Darurat Bencana Longsor Berakhir, Pemkab Sumedang Berlakukan Masa Transisi Menuju Pemulihan

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, mulai hari ini (30/1/2021), mulai memberlakukan masa transisi menuju pemulihan pascabencana longsor di Kecamatan Cimanggung. Hal ini, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat pada Jumat (29/1/2021) kemarin.

Hal itu juga, tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021, tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

“Setelah selesai masa tanggap darurat, mulai hari ini tanggal 30 Januari 2021, masuk masa transisi darurat ke pemulihan atau menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Sekretaris Daerah Sumedang, Herman Suryatman dalam keterangannya saat mengikuti acara peresmian Jembatan Siliwangi 1 di Desa Karangbungur Kecamatan Buahdua, Sabtu (30/1/2021).

Maka dari itu, Posko Darurat Bencana selesai masa tugasnya. Penanganan masa transisi, selanjutnya dikoordinasikan BPBD dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Sumedang : Sumedang Harus Punya Ketahanan Ekonomi Daerah Untuk Menghadapi Tantangan Krisis Global

“Pemda Kabupaten Sumedang saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Pemda Provinsi Jawa Barat, BNPB dan Kementerian PUPR untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar sekda.

Pengungsi Kembali Pemukiman dan Huntara

Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, lanjut Herman, para pengungsi dari Zona Kuning bisa kembali ke tempat tinggalnya. Namun, dengan tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana.

“Bagi warga yang masuk Zona Kuning dipersilakan untuk kembali ke rumahnya masing-masing, namun tetap waspada  adanya bencana susulan,” imbau Sekda.

Sementara bagi para pengungsi yang masuk Zona Merah, tidak diperkenankan kembali ke rumahnya. Melainkan tinggal di hunian sementara (huntara).

Baca Juga :  Menghambat Aktivitas, Warga Keluhkan Jalan Pasirhuni - Jingkang Yang Rusak

“Ada dua alternatif. Pertama, mencari hunian sementara secara mandiri dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Kedua, menempati apartemen atau rumah susun transit milik Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat dengan difasilitasi Pemda Kabupaten Sumedang,” jelasnya.

Dikatakan sekda, warga dari Zona Merah yang masih bimbang dan belum memutuskan tinggal di mana, diberi kesempatan tinggal di tenda pengungsian sampai dengan besok (31/1/2021).

“Untuk kebutuhan logistik dan kesehatannya selama di tenda diback up oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Selanjutnya semua warga yang masuk Zona Merah, diharapkan segera menetapkan skema transisi hunian sementara yang diminati,” katanya.

Adapun jumlah KK yang termasuk ke Zona Merah dan akan direlokasi berdasarkan SK Sumedang Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Penetapan KK Korban Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, sebanyak 129 KK.

Baca Juga :  Sukses Berprestasi, Pemkab Sumedang Gelontorkan "Uang Kadedeuh" Untuk Kontingen Porprov

“Untuk relokasi warga dari Zona Merah saat ini masih dilakukan pengkajian dan pembahasan, apakah skema terpusat di Tanah Kas Desa Tegalmanggung atau skema mandiri terarah dengan bekerjasama dengan Asprumnas di perumahan El-Hago Pamulihan,” katanya.

Dalam rangka antisipasi bencana longsor susulan, sambung Sekda, Dinas PU dan Dinas Perkim Kabupaten Sumedang saat ini sedang melakukan penataaan drainase dan saluran sembari menunggu treatment Bored Pile dari BBWS dan penanganan permanen dari lintas Kementerian serta Prangkat Daerah.

“Sebagai upaya untuk konservasi di area terdampak, besok Minggu (31/1/2021) akan dilaksanakan penghijauan di sekitar kaki gunung Geulis yang dikoordinasikan oleh Dinas LHK Kabupaten Sumedang. Juga besok akan ada sosialisasi dari Badan Geologi Bandung kepada warga di Zona Merah,” terangnya. (**)

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button