Miliki Empat Alasan, Nasdem Dorong Revisi UU Pemilu

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu, penting dilakukan. Seperti dikatakan Ketua DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa. Selain alasan hukum, kata dia, ada dinamika kondisi terkini yang mendorong urgensi pembahasan RUU itu.
“Penting dilakunan revisi. Pertama, ada putusan MK Nomor 55 MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 (tentang rekonstruksi keserentakan pemilu),” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk “Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?”, Sabtu (30/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Adanya putusan itu, Saan berpendapat, semestinya ada penyesuaian terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian kedua, adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Perppu itu, mengatur terkait penundaan Pilkada 2020 dari yang sedianya digelar September ke Desember. Penundaan itu, berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, sehingga diperlukan aturan mengenai pelaksanaan pemilihan di masa pandemi.
Ketiga, lanjut Saan, sejumlah aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berdampak pasca-pelaksanaan pemilu yang berat.
“Dari pengalaman Pilpres 2019, dampak polarisasi yang bahkan berakibat ke politik identitas, agama dan sebagainya. Itu mengkhawatirkan, sebab terasa sampai sekarang,” ujarnya.
Keempat, masih kata Saan, pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menimbulkan beban kerja bagi para penyelenggara. Pada Pemilu 2019 lalu secara serentak untuk pileg dan pilpres, menyebabkan lebih dari 400 penyelenggara yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sakit saat dan usai bertugas.
Dari pertimbangan diatas, Saan menilai, evaluasi peraturan pemilu dan pilkada bisa dilakukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Untuk itu, katanya, sejumlah penilaian politik sebaiknya dikesampingkan.
“Kita harus berpikir rasional, kita revisi secara menyeluruh. Tentunya, agar format demokrasi kita semakin stabil. Kita harus ciptakan UU Pemilu supaya bisa digunakan berkelanjutan,” tambahnya. (**)