BisnisDaerahPemerintahan

Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup, Pemprov Jabar: Sudah Merusak Lingkungan

FAJARNUSANTARA.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup kegiatan tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis, 17 April 2025. Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur, langsung menghentikan aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu yang sedang berlangsung saat mereka tiba di lokasi.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Daerah

“Kami menemukan kegiatan tambang sedang berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, di lokasi.

Bambang menjelaskan, sidak dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang di dekat permukiman mereka.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh aturan.

“Kita responsif terhadap laporan warga. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan ini ilegal dan tidak punya dokumen perizinan yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  Juicy Luicy dan Harra Guncang Panggung Awani Studento Festival 2025 di Tengah Hujan Rintik Rintik

Dalam sidak itu, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan pengangkut galian.

Sejumlah truk ditemukan tidak memiliki KIR, belum membayar pajak, dan beberapa sopir tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan banyak pekerja tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, menyebut aktivitas penambangan tersebut telah melanggar hukum dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami minta semua pelaku usaha tambang menaati peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, mendorong perusahaan tambang agar melakukan reklamasi pasca tambang.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Instruksikan Evaluasi Tata Ruang, Hutan Di Jabar Rusak Semua

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk menanam pohon dan menjaga kawasan hutan dari kerusakan,” kata Dodit.

Dari pengakuan penanggung jawab tambang bernama Zul, perusahaan memang belum mengantongi izin resmi dan hanya bisa menunjukkan akta pendirian usaha.

Nita Nilawati, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, menyebut tambang ilegal tersebut akan dikenai sanksi tegas.

“Kami akan kenakan denda administratif, serta melakukan langkah pemulihan lingkungan,” ujarnya.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button