Pemerintahan

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Sumedang Gandeng Insan Media/Pers

FAJARNUSANTARA.COM, Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang gandeng sejumlah Media Massa di Sumedang, sosialisasi tahapan Pemilu 2023. Acara berlangsung di Café Landing & Kitchen. Kamis, 29/12/2022

Sementara menurut ketua KPU Sumedang mengatakan, peran media massa/pers sangat berpengaruh dalam pengawasan dan investigasi data terhadap setiap tahapan yang akan dilaksankan oleh KPU Sumedang.

“Terutama yang berkaitan dengan sosialisasi yang membutuhkan keterlibatan peran pers dalam pengawasan dan investigasi data,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sumedang

Ogi menuturkan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, supaya masyarakat tahu dengan hak pilihnya, apakan sudah tercatat sebagai pemilih atau belum.

“Hal itu bisa dilakukan pengecekan melalui aplikasi “Lindungi Hakmu”yang dapat diakses melalui handphone,” tandasnya.

Kendati demikian Ogi berharap, bahwa masyarakat tidak lagi merasa hak pilihnya tidak terdaftar pada saat pemilu berlangsung.

Saat disinggung tentang penangkal isu Hoaks seperti yang terjadi di Pemilu 2019 lalu, pihak KPU Sumedang mengharapkan peran media massa/ pers untuk sama-sama menjaga stabilitas politik.

“Saya berharap kita bersama-sama menangkal Hoaks yang berkaitan dengan isu SARA, Isu Politik Identitas, dan isu yang berdampak pada terjadinya perpecahan yang diakibatkan dari perbedaan pilihan,” ungkapnya.

Menurutnya, kita punya kewajiban yang sama menyampaikan kampanye yang sehat, yang tidak terbelenggu dengan isu sempit. Tetapi lebih pada kampanye program yang berkualitas dan ide/gagasan yang nantinya dapat dipahami oleh masyarakat pemilih.

“Besar kecilnya isu itupun tergantung media,”pungkasnya.

Di tempat yang sama Mamay Siti M.S, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumedang menjelaskan tentang tahapan seleksi PPS bahwa, dalam tahap ini pihak KPU masih menunggu respon dari pendaftar dari Desa. Hal ini terkait dengan aturan KPU RI bahwa peserta yang melamar, harus memenuhi 2 kali kebutuhan Desa.

“Jika ternyata tidak terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang, selama 2 hari,”ungkapnya.

Pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, dan berkas persyaratan minimal disampaikan paling lambat tanggal 30 Desember 2022.

Saat ditanya berkaitan dengan tes tertulis yang menggunakan komputer (CAT) untuk hal itu, menurut Mamay, pihak KPU Sumedang tetap melaksanakan ujian tertulis dengan CAT, meskipun fasilitas yang harus disediakan sekitar 1000 lebih.

“Hal itu sudah aturan yang harus ditempuh oleh KPU Sumedang, sesuai dengan peraturan KPU RI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button