DaerahPemerintahan

Satpol PP Kabupaten Sumedang: Bawaslu Rekomendasikan Penertiban Ribuan APK di Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM- Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maha Rizal menyampaikan, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumedang, khususnya di Kecamatan Tanjungsari.

“Ini merupakan sinergitas antara pemerintah daerah melalui Satpol PP, Panwascam Kecamatan, dan tiga pilar kecamatan,” ujarnya.

Yan Maha Rizal menuturkan, dalam rangka mewujudkan Pemilu yang aman, nyaman, dan damai, Satpol PP Sumedang mengajak kolaborasi dengan pemerintah daerah, Panwascam, dan tiga pilar kecamatan.

“Adanya dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti berjenjang, dengan harapan pengurus partai dan bakal calon turut serta menertibkan APK sesuai aturan, termasuk dalam hak -1,” tambahnya.

Pihak Satpol PP mengingatkan bahwa penertiban atau pemindahan APK yang membahayakan masyarakat dapat dilakukan setelah koordinasi dengan PPK dan Panwascam setempat.

“Jika pemasangan dilakukan di tanah milik pribadi tanpa izin, pemilik berhak mengamankan atau menurunkan dengan syarat diturunkan dan diamankan, kemudian dilaporkan kepada PPK dan Panwascam,” tandasnya.

Kendati demikian, dalam konteks pengaduan dari partai politik, Satpol PP Sumedang menjelaskan bahwa saat ini belum ada pengaduan.

Namun, berdasarkan data dari Bawaslu, terdapat kurang lebih 18.000 pemasangan yang patut diduga, dengan rekomendasi penertiban sebanyak 11.364.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk menindaklanjuti, dan Satpol PP Sumedang berharap kolaborasi dengan pengurus partai dan bakal calon.

Satpol PP Sumedang menegaskan bahwa penertiban APK menjadi kewenangan mereka berdasarkan peraturan 46 2009 dan peraturan 197 terhadap KPU dan Bawaslu didalam ketentuan.

Namun, dalam hal APK, mereka meminta kolaborasi dengan semua unsur penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama memberikan informasi, pemahaman, dan kepatuhan kepada warga, parpol, dan bakal calon menjelang masa tenang.

“Kolaborasi diharapkan untuk menertibkan dan menghindari tindakan yang perlu ditertibkan sebelum hari tenang,” pungkas Yan Maha Rizal Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang.(smbs).

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button