Agama

Sambangi Pemuda PUI Kuningan, Kana Kurniawan Seru Pengurus Daerah Majukan Umat Utamakan Persatuan

FAJARNUSANTARA.COM — Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PP PUI) menyambangi Pengurus Daerah Pemuda PUI Kabupaten Kuningan di Madrasah Ibtidaiyah PUI Kuningan, Selasa (1/9/2020).

Pjs Ketua Umum PP Pemuda PUI Kana Kurniawan mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus koordinasi, paskamusyawarah daerah PD PUI Kuningan.

Pada pertemuan tersebut, Kana menuturkan, Pemuda PUI merupakan OKP Islam lahir pada 21 Desember 1917, yang mana ikut andil dalam memerdekakan Republik Indonesia

Selain itu, Kana juga mengajak Pemuda PUI untuk menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan umat dan bangsa, sebagaimana yang dilakukan tokoh-tokoh Pemuda PUI, KH. Abdul Halim, KH. Ahmad Sanusi dan Mr. Syamsudin yang tergabung dalam Badan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang mana terlibat langsung dalam perumusan dasar negara.

“Pemuda PUI punya saham besar atas pendirian negara ini. Karenanya, peran aktif Pemuda PUI harus lebih mengutamakan persatuan, selain memajukan umat dan bangsa. Pemuda PUI juga harus jadi garda terdepan mengadvokasi kepentingan umat serta bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Terpiliu PD Pemuda PUI Kuningan Otong Nuryamin mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan perdana PP Pemuda PUI tersebut.

Sebagai Ketua Pemuda PUI Kuningan, Otong menegaskan, pihaknya siap melaksanakan arahan dan intruksi dari PP Pemuda PUI demi kemajuan organisasi.

“Dan saya merasa, amanah ini adalah kelanjutan perjuangan dari orangtua dan tokoh-tokoh PUI Kuningan. Seperti sekolah MI PUI Kuningan sebagai sekolah unggulan didirikan 1953 sebelum ada sekolah swasta ormas lain,” ungkapnya.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button