NasionalSosial

UU Jaminan Produk Halal Minim Sosialisasi

JAKARTA – UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat. Seperti yang disampaaikan Ketua PP Wanita PUI, Dra. Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si., di sela seminar online yang digelar DPP Wanita Persatuan Ummat Islam (PUI) melalui aplikasi Zoom, Sabtu (29/8).

Meski Begitu, Hj. Iroh tetap menyambut baik terbitnya UU Nomor 33 Tahun 2014 itu, sebagai titik bangkitnya keberpihakan pada kehalalan dalam seluruh aspek kehidupan. “Hal ini merupakan hal positif bagi ummat Islam. Namun sayang, UU tersebut kurang sosialisasi pada masyarakat, padahal banyak memberi peluang bagi ormas dari berbagai sisi,” ujarnya di sela sambutan.

Salahsatu contoh peluang yang dapat diambil ormas, terutama Wanita PUI, kata Hj Iroh, dengan mendorong SDM kader, menjadi auditor halal. Dan juga peluang merintis model pariwisata rohani, edukasi dan destinasi dengan konsep standar halal untuk menghidupkan ekonomi masyarakat secara syariah.

“Percontohan dapat dimulai, misalnya di wilayah sekitar basis kader Wanita PUI seperti di Majalengka. Wilayah ini strategis dengan adanya bandara Kertajati yang telah diresmikan oleh Kang Aher,” sebutnya.

Sementara dalam acara itu, mengadirkan Ketua Majelis Syuro PUI, DR. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si, atau akrab disapa Kang Aher, yang didaulat menjadi keynote speaker. Sementara dua narasumbernya merupakan DR. Hj. Netty Prasetyani, M.Si,  serta Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T, yang ikut membahas juga dalam melahirkan UU Nomor 33 Tahun 2014. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button