FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Ummat Islam (PP Pemuda PUI), ikut menyikapi terkait penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam hal ini, terbinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya melegalkan investasi minuman keras (miras), turunan dari RUU Omnibus Law (Cipta Kerja).
Ketua Umum PP Pemuda PUI, Kana Kurniawan menyatakan, sejak awal, Pemuda PUI menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Berdasar pada kajian Pemuda PUI, regulasi tersebut mengandung banyak pasal bermasalah dan akan akan memicu masalah baru.
“Sebagai contoh adalah turunannnya (Perpres Nomor 10 Tahun 2021). Atas tujuan untuk meraup untuk dengan melegalkan investasi miras. Jelas, ini sebuah perundangan disahkan yang penuh kontroversi ini pasti menuai masalah baru,” kata Kana Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Fajarnusantara.com, Senin (1/3/2021).
Seperti diketahui, hanya empat provinsi yang diperbolehan. Dengan kata lain, sesuai dengan kearifan lokal. Namun kata Kana, hal ini bertentangan. Majelis Rakyat Papua, menolak dan meminta untuk mencabut perpres tersebut.
Bahkan, lanjut Kana, Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada Tahun 2013 lalu, telah mensahkan Perda Nomor 15/2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Papua.
“Regulasi ini memberi stigma negatif terhadap daerah-daerah tersebut. Padahal, masyarakat sangat resah atas peredaran miras yang banyak madaratnya,” tuturnya.
Disebutkan juga, pada Tahun 2009, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 11, tentang Hukuman Alkohol dan Minuman Keras. MUI secara tegas mengharamkan dan meminta pemerintah, untuk melarang minuman beralkohol. Baik itu perizinan pabrik serta produksinya sampai memperjual beliannya.
Dikarenakan banyaknya madarat yang ditimbulkan, baik jatuhnya korban jiwa, kejahatan seksual, dan aksi kriminalitas dari Miras dan merusak kepribadian bangsa. PP Pemuda PUI, kata Kana, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut perpes tersebut.
“Persaingan global anak bangsa dibutuhkan generasi muda yang sehat akal dan jiwanya. Miras menjadi racun yang akan menghancukan generasi bangsa,” sebutnya.
Seyogyanya, mencari pendapatan dari investasi, harus diperhatikan unsur halal dan haramnya. Bukan semata mencari keuntungan. Jika harus mengorbankan masa depan anak bangsa, katanya, Bangsa Indonesia adalah masyarakat berbudaya baik, bukan pemabuk miras.
“Demi menjaga generasi bangsa dari bahaya minuman keras atau minuman beralkohol, PP Pemuda PUI meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang,” tegasnya. (**)