Daerah

Hibah Tanah Untuk Polres, Kemenag dan MUI, Disetujui DPRD Sumedang

FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Permohonan hibah penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Sumedang kepada Polres, Kementerian Agama dan juga MUI Sumedang, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang.

Seperti dikatakan Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra dalam Rapat Kerja yang dihadiri unsur Pimpinan DPRD beserta Alat Kelengkapan dan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang. Dalam rapat kerja ini, hadir juga unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan juga MUI selaku pemohon hibah.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Jatinangor, Satu Tewas dan Beberapa Luka-Luka

“Pada prinsipnya, kita menyetujui hibah yang akan dilakukan Pemda kepada Polres. Lahan mapolres dan sekitarnya itu masih milik Pemda Sumedang. Begitupula permohonan dari Kemenag dan MUI, kita juga menyetujui dan mendorong agar jajaran pemerintah daerah segera menempuh sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku,” kata IP –sapaan akrab– Irwansyah Putra, Senin (1/3/2021).

Baca Juga :  Wakil Rektor IPDN Kunjungi Sumedang, Bahas Warisan Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana usai memimpin jalannya rapat mengatakan, semua fraksi menyepakati permohonan hibah tersebut, agar dilakukan lebih cepat sesuai dengan surat yang masuk ke Bupati Sumedang. Bahkan telah ditembuskan ke DPRD perbulan Desember 2020 lalu.

“Sudah lama, sehingga proses ini tadi disampaikan Asisten Daerah, bahwa mudah-mudahan di Kamis pekan depan, hibah kepada Polres, Kemenag dan juga MUI Sumedang itu bisa diparipurnakan di DPRD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gladi Kotor Hari Desa Nasional, Sekda Jabar Pastikan Sukses

Persetujuan tersebut, lanjut Jajang, saat ini sampai pada tahap pembicaraan. Sehingga selanjutnya, persetujuan atas hibah itu bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.

“Karena memang hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, terutama tanah dan berapapun nilainya. Tentunya itu harus melewati persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna,” tukasnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button