Hibah Tanah Untuk Polres, Kemenag dan MUI, Disetujui DPRD Sumedang
FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Permohonan hibah penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Sumedang kepada Polres, Kementerian Agama dan juga MUI Sumedang, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang.
Seperti dikatakan Ketua DPRD Sumedang, Irwansyah Putra dalam Rapat Kerja yang dihadiri unsur Pimpinan DPRD beserta Alat Kelengkapan dan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang. Dalam rapat kerja ini, hadir juga unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan juga MUI selaku pemohon hibah.
“Pada prinsipnya, kita menyetujui hibah yang akan dilakukan Pemda kepada Polres. Lahan mapolres dan sekitarnya itu masih milik Pemda Sumedang. Begitupula permohonan dari Kemenag dan MUI, kita juga menyetujui dan mendorong agar jajaran pemerintah daerah segera menempuh sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku,” kata IP –sapaan akrab– Irwansyah Putra, Senin (1/3/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana usai memimpin jalannya rapat mengatakan, semua fraksi menyepakati permohonan hibah tersebut, agar dilakukan lebih cepat sesuai dengan surat yang masuk ke Bupati Sumedang. Bahkan telah ditembuskan ke DPRD perbulan Desember 2020 lalu.
“Sudah lama, sehingga proses ini tadi disampaikan Asisten Daerah, bahwa mudah-mudahan di Kamis pekan depan, hibah kepada Polres, Kemenag dan juga MUI Sumedang itu bisa diparipurnakan di DPRD,” ungkapnya.
Persetujuan tersebut, lanjut Jajang, saat ini sampai pada tahap pembicaraan. Sehingga selanjutnya, persetujuan atas hibah itu bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.
“Karena memang hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, terutama tanah dan berapapun nilainya. Tentunya itu harus melewati persetujuan dari DPRD melalui rapat paripurna,” tukasnya. (**)