Rusak Hutan, Kades di Kabupaten Sumedang Masuk Penjara
FAJARNUSANTARA.COM,- Perusakan hutan dilakukan oleh warga dan Kepala Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya inisial JM (41) dan EC (55), langsung dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri Sumedang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang tertanggal 18 Januari 2023.
Sementara menurut Kasi Intelijen Kejari Sumedang Inal Sainal Saeful mengatakan, yang bersangkutan inisial EC Kades Sakurjaya dan Inisial JM temanya terbukti melakukan perusakan hutan pada hari Rabu, 8 Februari 2023.
“Setelah ada putusan Pengadilan Negeri Sumedang yang memerintahkan saudara EC dan satu rekannya JM untuk ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Inal Sainal Saeful yang didampingi Kasi Pidana Umum, Ahmad Dice Novenra di ruang kerjanya, Jumat (10/2).
Lebih lanjut Inal menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b junto Pasal 82 Ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diubah pasal 12 huruf b junto pasal 82 Ayat 1 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau kedua Pasal 12 huruf c junto Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diubah pasal 12 huruf c junto pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya Inal menuturkan, EC divonis 1,5 Tahun Penjara dan rekannya JM 1 Tahun penjara, yang mana sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa 2 Tahun penjara.
“Terhitung sejak kemarin 8 Februari 2023 mereka ditahan,” kata Inal. (Maul)**