Rahmat : Resiko Lumpuhnya Pelayanan Kesehatan Dampak Perekrutan PPPK yang Tidak Adil

Belakangan ini semua tenaga honorer di berbagai daerah seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumedang telah dibuat cemas dan meradang.
Menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2022 Tentang Penghapusan Honorer dan PP 49 Yahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang ternyata belum menawarkan solusi bagi honorer, termasuk honorer tenaga kesehatan.
“Dimana Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023,” tutur Rahmat Juliadi, Anggota DPRD Sumedang, kepada wartawan, Selasa (19/7).
Politisi senior, Fraksi PKS ini mengatakan, kalau beberapa waktu yang lalu para guru honorer mendapatkan prioritas atau afirmasi dalam perekrutan PPPK berdasarkan PermenPAN RB No 20 Tahun 2022 sehingga Pemda wajib mengalokasi formasi PPPK sejumlah honorer guru yang lulus passing grade untuk diangkat tanpa mengikuti testing lagi di tahun 2022. Sementara ini untuk honorer Nakes belum ada kebijakan afirmasi, dan pengajuan formasi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda setempat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Perpres 98 Tahun 2022 tentang penggajihan dan tunjangan PPPK oleh kas daerah.
“Idealnya setiap daerah mengajukan formasi PPPK honorer nakes sesuai kebutuhan lapangan atau data SISDMK umunya kisaran 1.000-2.000 formasi,” kata Rahmat.
Ia melanjutkan, termasuk di Kabupaten Sumedang yang jumlahnya sebanyak 1.556 orang yang terdiri dari tenaga honorer tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di lingkungan dinas kesehatan.
Akan tetapi, kata Rahmat, fakta di lapangan para Kepala daerah, hanya mengajukan kisaran 100-200 formasi (10 %) saja dengan alasan sesuai kemampuan daerah.
“Di Kabupaten Sumedang pun tenaga honorer tenaga kesehatan, formasi yang diusulkan hanya 144 orang untuk Dinas Kesehatan dan 25 orang untuk RSUD Sumedang, sehingga jumlahnya hanya 169 tenaga honorer yang ada di Dinas Kesehatan dan RSUD Sumedang dari 1.559 yang ada di SISDMK,” kata Rahmat.
Jika Pemerintah Daerah mengalokasikan formasi PPPK untuk honorer tenaga kesehatan hanya 10% saja, maka kedepan nya akan “beresiko lumpuhnya pelayanan kesehatan” di Kabupaten/kota di Jawa Barat tak terkecuali di kabupaten Sumedang.
“Karena ketidakseimbangan petugas dengan volume dan beban kerja. Sisanya 90% honorer Nakes akan menganggur terdampak PHK,” kata Rahmat.
Hasil konsultasi ke Kemenkes dan KemenPAN RB, pihaknya mendapatkan informasi dr pejabat setempat bahwa pengajuan formasi PPPK Nakes ditunggu paling lambat bulan Juli 2022 ini sudah berada di meja KemenPAN RB.
Rahmat mengalasisa, ketidakadilan dalam pengalokasian formasi PPPK bagi Nakes selama ini karena kurangnya input informasi dan pergerakan dari para tenaga honorer Nakes dalam menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah daerahdaerah.
Karena mereka lebih disibukan dan lebih fokus kepada pelayanan di lapangan baik di puskesmas maupun di RSUD Sumedang terlebih dua tahun terakhir saat masa pandemi Covid-19 masih sangat tinggi, atau pun ada sebagian dari mereka yang sudah nyaman dengan sistem BLUD dalam sistem perekrutan dan penggajihannya. Padahal sistem BLUD juga termasuk yang dihapuskan.
Ekstrim nya, kata Rahmat, Tenaga Honorer Nakes lagi “dibunuh” secara perlahan. Kasihan para honorer tenaga kesehatan dan kasihan masyarakat kalo pelayanan kesehatan di puskesmas sampai terganggu atau bahkan lumpuh, karena per tanggal 28 Nopember 2023 semua honorer harus diberhentikan.
Rahmat mengatakan, sebagai sampel saja, Puskesmas Situ kecamatan Sumedang Utara yang berada di pusat kota, dari 80 orang pegawai yang ada di Puskesmas Situ, jumlah ASN nya hanya 30 orang , sedangkan pegawai Honorernya 60 orang dan meraka bertugas di posisi-posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan.
“Kalo pegawai honorer semua diberhentikan, maka pelayanan akan terganggu, apalagi di puskesmas lainnya yang berada di perifer Sumedang yang jumlah tenaga honorer dan ASN nya jauh lebih jomplang, maka pelayanan kesehatan di puskesmas terancam lumpuh,” kata Rahmat.







