Pemerintahan

Ratusan Nakes di Sumedang Demo, Ini Isi Tuntutannya

Respon dari Surat MenPAN RB soal penghapus honorer di Tahun 2023 dan Kuota pengangkatan PPPK/CPNS yang minim tahun ini.

Tenaga Kesehatan (Nakes) dan non Nakes honorer di Kabupaten Sumedang menggelar demo di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa (19/7).

Kordinator aksi, Mizan Nur Ikhsan, menyebutkan, demo atau unjuk rasa digelar menanggapi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2022 itu, kata Mizan, berisi tentang penghapus tenaga honorer di Tahun 2023.

“2023 honorer mau di hapuskan, bagaimana nasib Nakes dan non Nakes di Lingkungan Puskesmas dan RSUD Sumedang yang jumlahnya mencapai 1.556 orang?” sebut Mizan kepada wartawan.

Total Tenaga Honorer di Puskesmas, RSUD Sumedang dan di Lingkungan Dinkes Sumedang ada 1.556 orang. Sedangkan yang masuk SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) ada 957 orang (non Nakes 545 dan Nakes 412).

Ia menjelaskan, tahun ini Pemerintah hanya membuka lowongan 144 (Dinkes) dan 25 (RSUD) orang untuk formasi PPPK tenaga kesehatan di Sumedang. Sedangkan amanat Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Pasal 99 Ayat 1 dan 2 jelas honorer atau pegawai non-PNS dapat diangkat PPPK. Sebagaimana bunyi pasal berikut :

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada
lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

“Sedangkan jumlah yang dibutuhkan seribu lebih. Nasibnya mereka bagaimana? Waktu tinggal setahun lagi,” katanya.

Untuk itu, dirinya, bersama dengan rekan-rekan lainnya menggelar aksi demo. Untuk menuntut beberapa hal, diantaranya :

1. Meminta penambahan kuota untuk Nakes dan non Nakes sesuai data yang ada di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan)

2. Tidak dibukanya CPNS atau PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di Puskesmas atau RSUD Kabupaten Sumedang diangkat menjadi PPPK atau CPNS

3. Meminta kepada Pemerintah untuk menutup formasi dari pegawai swasta dan pegawai luar wilayah Kabupaten Sumedang.

Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan, menyebutkan total ajuan Pemda Sumedang untuk formasi PPPK Tahun 2022 di Kabupaten Sumedang kepada MenPAN RB sebanyak 1.122 formasi dari seluruh dinas/instansi. Sedangkan untuk Dinkes 144 orang dan RSUD Sumedang sebanyak 25 orang.

“Penambahan terbesar di guru, karena Passing Grade di 2021 banyak d guru, kuota diajukan melihat kondisi keuangan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, formasi Tahun 2022 untuk CPNS/PPPK sudah ditutup 8 Juli melalui aplikasi e-Formasi. Untuk Juknisnya ia menjelaskan, masih menunggu keputusan dari MenPAN RB.

Sebagai informasi, e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN CPNS adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi cpns setiap tahunnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button