Daerah

Puncak HPN 2021, Kang Uu Dianugrahi Peduli Jurnalis dari PWI Jabar

FAJARNUSANTARA.COM, CIANJUR – Puncak acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 Tingkat Provinsi Jawa Barat, digelar di Kantor Setda Kabupaten Cianjur, Rabu (17/3/2021).

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mendapat penghargaan Peduli Jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat.

Kang Uu –sapaan akrabnya– mengatakan, wartawan ikut berperan penting dalam penanganan Covid-19. Khususnya dalam proses sosialiasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sekda Jabar dan Bupati Sumedang Tinjau Banjir Cimanggung, Identifikasi Penyebab dan Upaya Penanganan

“Kami atas nama pemerintah butuh media, kami atas nama pemerintah butuh wartawan, untuk menyampaikan keputusan-keputusan kami kepada masyarakat,” kata Kang Uu, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, wartawan memiliki kemampuan dalam menangkal hoaks atau berita bohong yang beredar di tengah masyarakat. Maka dari itu, dirinya mendorong juga kepada wartawan dan media, untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi.  

Baca Juga :  Libur Lebaran, Arus Kendaraan Tumpah ke Destinasi Wisata

Dalam acara itu juga, PWI Jawa Barat memberikan penghargaan Peduli Jurnalis kepada Plt Bupati Cianjur. Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada sosok inspirator.

Dalam kesempatannya, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat menjelaskan, penghargaan diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada sejumlah tokoh masyarakat yang berjuang dalam menghadapi pandemi covid-19.

Baca Juga :  Padi Cikawasen Unggul, Erwan Setiawan Targetkan Swasembada

Hilman juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yang sudah menggelar vaksinasi Covid-19 secara massal kepada wartawan.(**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button