DaerahHukumTNI/POLRI

Polres Sumedang Tegaskan Aturan Penagihan, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan di Jalan

FAJARNUSANTARA.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menegaskan praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak dibenarkan secara hukum. Polisi meminta perusahaan pembiayaan mematuhi mekanisme penagihan yang sesuai aturan guna mencegah kerugian masyarakat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang mengumpulkan 14 perusahaan pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang untuk memberikan penegasan terkait tata cara penagihan kepada debitur.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel).

Baca Juga :  PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik, SPKLU Center di Tol Cipali Disiapkan Sambut Arus Mudik Lebaran

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan pihaknya menyoroti penggunaan surat kuasa oleh debt collector yang kerap disalahartikan sebagai dasar untuk menarik kendaraan secara langsung di lapangan.

“Kita sudah mengumpulkan 14 finance (leasing) ini di Sumedang,” kata Tanwin, Kamis, 2 April 2026.

Menurut dia, surat kuasa yang dimiliki debt collector memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan penyitaan kendaraan di jalan.

Baca Juga :  Wabup Sumedang Dorong Sinergi Pemuda Muhammadiyah untuk Penguatan SDM dan Ekonomi Kreatif

“Yang menjadi catatan adalah, satu surat kuasa hanya untuk satu unit kendaraan, surat kuasa hanya untuk visit, bukan untuk mengambil kendaraan di jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan pengawasan langsung terhadap praktik penagihan di lapangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Nanti ke depannya kami dari pihak kepolisian akan mengecek saja, apakah di lapangan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan barusan,” kata dia.

Di sisi lain, Tanwin juga mengingatkan bahwa kewajiban tidak hanya berada pada perusahaan pembiayaan. Debitur diminta tetap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dorong Pembangunan Kolaboratif dan Mandiri Lewat RKPD 2027

“Dan seimbang juga, teman-teman finance juga ini mengatakan debitur pun harus kooperatif dalam membayar,” ujarnya.

Polres Sumedang memastikan akan terus mengawasi praktik penagihan oleh debt collector. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penarikan kendaraan di ruang publik tanpa prosedur hukum yang jelas.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800