NasionalPemerintahan

PKS Sebut Legalisasi Investasi Miras Meresahkan dan Mengandung Kontroversi

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinilai meresahkan dan mengundang kontroversi.

Seperti diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati. Yang jadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu, soal aturan minuman keras (miras).

“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini, termasuk hanya bisa di daerah tertentu saja. Seperti di Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga Provinsi Papua. Namun untuk perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2021) seperti dikutip dari JPNN.com.

Baca Juga :  PKS Harga Mati, Cagub Jawa Barat Bidik Nama Wakil, Tak Ada Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Menurut Anis, Perpres Nomor 44 Tahun 2016, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk daftar bidang usaha tertutup. Bidang Usaha yang tertutup itu, dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial. Seperti penelitian dan pengembangan, serta mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha.

Sementara itu untuk miras, kata dia, telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan Gubernur Papua, sudah mengeluarkan peraturan daaerah soal pelarangan miras. Padahal notabene Papua, jadi salahsatu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu.

Baca Juga :  PKS Harga Mati, Cagub Jawa Barat Bidik Nama Wakil, Tak Ada Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

“Dalam penelitian di bumi cenderawasih, miras jadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan,” jelasnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan itu memaparkan, data yang disampaikan WHO, menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018, akibat dari minuman beralkohol.  Sementara, Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda di Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda, mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  PKS Harga Mati, Cagub Jawa Barat Bidik Nama Wakil, Tak Ada Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Disebutkan juga, Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi, dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi para pelaku.

“Bagaimana mungkin, ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, pemerintah malah membuka dan melegalkan industri miras,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Anis, pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol). Sebab, dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button