
FAJARNUSANTARA.COM,- Restorasi Justice perkara pencurian diselesaikan secara damai oleh Polsek Pamulihan Polres Garut. Selasa 14 Maret 2023.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan, SH menyampaikan.
“Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum, dalam penyelesaian perkara pidana,” ujarnya.
Ia menuturkan, merupakan alternatif dalam menyelesaikan masalah dengan mekanisme pemidanaan, yang diubah menjadi proses mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Peraturan Polri no 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana tentang Keadilan Restoratif, pasal 1 angka 3 Restorative justice / Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
Korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula” Sambungnya
Dikatakannya, Peristiwa ini berawal dari adanya laporan Pencurian, yang terjadi pada Senin tanggal 13 maret 2023 di SDN 1 Pakenjeng dan warung/kios milik Sdri. R.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Pamulihan di ketahui pelaku adalah Sdr. RM dengan BB berupa 1 unit Chromebook berikut mouse dan Charger,
Pasta gigi, rokok, tembakau, minuman adem sari kaleng, minuman botol coca cola, sepatu boot, shampo, sabun cuci, kecap, minyak goreng, sabun mandi dll.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari selasa (14/3/23), Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya dengan cara musyawarah. mengingat pelaku dibawah umur dan dan masih sekolah kelas IX.
Selanjutnya ia mengatakan, jika pelaku juga, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, juga mengembalikan Barang – barang yang telah diambil.
Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berperkara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pihak Sekolah.
“Di akhir kegiatan Kapolsek Pamulihan mengucapkan syukur kegiatan restorative justice telah berjalan dengan baik, dan kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkas Kapolsek.(SH)**







