FAJARNUSANTARA.COM, BANDUNG – Belum lama ini pemerintah pusat melalui Kemnaker, menyampaikan surat edaran terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ke gubernur seluruh Indonesia. Dimana untuk Tahun 2021, UMP tidak terjadi kenaikan dan besarannya sesuai dengan tahun 2020 ini.
Seperti di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga telah menerima surat edaran dari Kemnaker itu. Sehingga diputuskan bahwa untuk UMP Provinsi Jabar Tahun 2021, sebesar Rp1.810.351,36. Jumlah itu, pun sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, baru-baru ini.
“Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL),”tambahnya.
Menurut Rachmat, terkait aturan penggunaan KHL itu sudah keluar. Yakni berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020.
“Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik),” tuturnya.
Akan tetapi, lanjut Rachmat, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober, BPS belum merilis data-data KHL. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Sampai saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020. Sedangkan, laju pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” katanya. (**)