FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021, sudah mulai ditetapkan dan tidak terjadi kenaikan. Hal ini, sesuai surat putusan Kementerian Tenaga Kerja RI yang sudah disampaikan kepada para gubernur se-Indonesia.
Hal ini, menuai reaksi para buruh. Mereka akan melakukan hal besar jika pemerintah tidak menaikan UMP untuk tahun depan.
Seperti disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Bahkan dirinya telah menginstruksikan para buruh, agar tetap menyuarakan tuntutan kenaikan UMP 2021.
“Anda yang hadir dan melalui siaran langsung atau kawan-kawan yang hadir, saya menyerukan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional di seluruh Indonesia,” kata Said dalam orasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Said meyakini, dengan akan adanya mogok kerja nasional, hal itu akan berdampak besar pada lumpuhnya stok produksi. Bahkan pihaknya juga bakal berundingkan dengan elemen buruh, terkhusus KSPI dan KSPSI dalam dua minggu.
“Anggota KSPSI di pabrik itu ada ribuan dan di seluruh Indonesia 5 ribu pabrik. KSPI 5 ribu pabrik. Kita insturksikan dua minggu nanti,” tegasnya.
Disamping itu, saat ini ada tiga provinsi yang sepakat untuk menaikkan UMP 2021. Seperti Provinsi Jawa Tengah, UMP 2021 naik 3,27 persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015.
Selanjutnya ada DIY, naik 3,54 persen atau bertambah Rp 60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp 1.765.000. Dan ketiga ada DKI Jakarta yang menaikkan UMP Tahun 2021, sebesar 3,5 persen dari sebelumnya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun begitu ada provinsi yang tidak menaikan UMP Tahun 2021. Salahsatunya Provinsi Jawa Barat yang sudah membuat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 31 Oktober 2020. Sehingga besaran UMP 2021 di Jabar tetap sama dengan tahun ini, yang berkisar Rp1.810.351,36. (**)