Pemkab Garut Mulai Bayar Gaji ke-13, ASN Bersorak Bahagia!

FAJARNUSANTARA.COM- Kabar menggembirakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Garut mulai hari ini, Kamis (15/6/2023), telah memulai pembayaran gaji ke-13 kepada 13.724 ASN.
Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Kamis (15/6/2023).
“Dalam kesempatan ini, tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ungkap Rudy dalam keterangan resmi yang diterima.
Dalam konteks ini, bupati meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.
“Saya menginstruksikan semua SKPD untuk segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” ujarnya.
Bupati menyebutkan bahwa kas daerah telah menyiapkan dana sebesar hampir 90 miliar rupiah, dan sesuai surat dari Menteri Keuangan, pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan paling lambat pada bulan Juli dari APBD.
“Likuiditas kas daerah sudah cukup untuk membayar gaji ke-13, sekitar 90 miliar rupiah. Semoga gaji ke-13 dapat dimanfaatkan dengan efektif oleh para ASN,” tambahnya.
Menurut Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD, gaji ke-13 ini diberikan kepada pejabat negara, PNS, dan P3K.
Tunjangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan hingga maksimum 50% dari total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, menjelaskan bahwa untuk para guru, akan diberikan Tambahan Penghasilan Guru ASN atau 50% dari Tunjangan Profesi Guru.***