FAJARNUSANTARA.COM— Seorang pekerja jaringan telekomunikasi, Yopie Irawan, meninggal dunia setelah diduga mengalami kecelakaan kerja saat menaiki tower all provider di Dusun Sukawening, RT 001/RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa, 1 September 2026.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diduga terpeleset ketika hendak berpindah dari bordes ketiga menuju bordes keempat tower pada ketinggian sekitar 35 meter.
Hal tersebut diungkapkan Babinsa Koramil Jatinangor Serma Suparman menyampaikan bahwa berdasarkan laporan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama dua saksi tengah melakukan pekerjaan perbaikan jaringan Indosat di tower tersebut. Setelah pekerjaan hampir selesai, salah seorang saksi meminta rekannya turun dari tower.
“Korban kemudian kembali menaiki tower dengan maksud mendokumentasikan pekerjaan yang telah diselesaikan.
Saat berada di bordes ketiga dan hendak menuju bordes keempat, korban diduga terpeleset,” ujarnya.
Tubuhnya kemudian membentur bagian besi pemanjat tower Lanjut ia, hingga mengalami luka pada bagian kepala dan leher.
“Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tandasnya.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka sobek pada bagian kepala, luka lecet di bagian leher, luka sobek di bagian bawah pergelangan tangan kiri, serta luka pada bagian mulut yang menyebabkan beberapa gigi patah.
Korban diketahui berinisial YP seorang karyawan swasta asal Kota Bandung.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Tim Puskesmas turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.
Selanjutnya, Tim Inafis Polres Sumedang melakukan olah TKP untuk mengetahui secara lebih lanjut penyebab dan kronologi kecelakaan kerja tersebut.
Polisi masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap peristiwa kecelakaan kerja tersebut.**





