Pasar Parakanmuncang Bakal Direvitalisasi, Pemkab Sumedang Kajian Serius

FAJARNUSANTARA.COM- Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mengkaji rencana revitalisasi Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung. Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat, 16 Mei 2025.
Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Dalam pertemuan itu, Wabup menyampaikan bahwa revitalisasi pasar masih dalam tahap pengkajian, terutama terkait dengan pihak pelaksana kegiatan.
“Apakah revitalisasi Pasar Parakanmuncang ini akan dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh Pemda Sumedang, sedang kami kaji lebih dalam,” kata Fajar.
Ia menekankan, jika revitalisasi dilakukan oleh Pemkab, maka perlu dipastikan kemampuan fiskal daerah terlebih dahulu. Pasalnya, prioritas anggaran saat ini masih tertuju pada perbaikan infrastruktur jalan.
“Fokus Pak Bupati dan saya saat ini berfokus pada infrastruktur. Jadi apabila kita mempunyai selisih keuangan, maka akan langsung dialihkan semuanya ke infrastruktur, karena untuk saat ini masih banyak jalan di Sumedang yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Sementara jika revitalisasi dilakukan oleh pihak ketiga, Pemkab meminta pendekatan persuasif terhadap pedagang dan pelaku usaha pasar. Wabup menekankan pentingnya dialog terbuka sebelum proyek berjalan.
“Para pedagang, PKL, dan lainnya harus berembuk melakukan audiensi terkait keinginan warga pasar. Besaran tarif pun harus disetujui oleh pelaku usaha di pasar itu,” tutur Fajar.
Ia juga menegaskan pentingnya keabsahan legalitas pihak ketiga yang terlibat. Menurutnya, jangan sampai revitalisasi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
“Terkait alas hak atau legalitasnya harus sah, baik itu yang dimiliki maupun dilakukan oleh pihak ketiga, dan tidak boleh tumpang tindih dengan perjanjian-perjanjian sebelumnya,” imbuhnya.
Soal kemungkinan relokasi pasar, Fajar menegaskan bahwa pemindahan lokasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia mengusulkan agar jarak relokasi tidak lebih dari 50 meter dari lokasi semula agar tetap menguntungkan para pedagang.
“Tidak boleh asal saja. Tempat relokasi harus jelas dan disetujui warga pasar. Nanti kami dan pihak ketiga akan tentukan dan kami akan kaji kembali untuk memfasilitasi para pedagang agar mau direlokasi,” katanya menutup pembicaraan.**