DaerahHukumKriminal

Oknum Satpol PP Subang Tusuk Pengamen, Dikdik: Kasus Diserahkan ke Polisi

FAJARNUSANTARA.COM, SUBANG – Kasatpoldam PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menyampaikan, kasus penusukan dan penganiayaan terhadap pengamen jalanan yang dilakukan oknum anggotanya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dirinya pun menegaskan, tidak akan menutup-nutupi dan menghalang-halangi proses penyidikan oleh kepolisian. Begitu pun agar menghukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita serahkan prosesnya ke Polsekta Subang. Jika menyangkut pidana, kami tak akan menghalang-halangi pihak kepolisian,” tegas Dikdik, Rabu (3/2.2021) seperti dikutip dari Beritaaktualnews. com.

Dikdik pun menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Subang atas adanya kejadian tersebut. Sebab, kata Dikdik, telah mencoreng nama baik Lembaga Satpolpoldam Kabupaten Subang di mata masyarakat.

“Atas nama pribadi, lembaga Satpoldam dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Utamanya kepada kepada korban dan keluarganya, juga kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Subang pada umumnya,” ujarnya.

Dikdik menyampaikan, dirinya sebagai atasan, tidak pernah memerintahkan kepada anggotanya untuk berbuat diluar ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Satpol PP khususnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya sebagai penegak perda, harus mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.

Sementara mengutip dari Tribunnews.com, dua pengamen ditusuk dan dianiaya oknum anggota Satpol PP Subang. Diduga, penganiayaan itu karena pelaku tak diberi uang setoran. Peristiwa itu, terjadi di Perempatan Sinta, Jalan Otto Iskandar di Nata Kabupaten Subang pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Diketahui, sang pengamen bernama Udung (40). Dia mengalami pendarahan akibat ditusuk di bagian perut. Kemudian korban lainnya bernama Ilham Yusril (19) yang tubuhnya dipukuli. Saat itu juga, kedua korban kemudian dirawat di rumah sakit PTPN VIII Subang. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button