EkonomiNasional

Mentan: Di Maros Tak Ada Persoalan Harga Padi, Bulog dan Petaninya Bergerak

FAJARNUSANTARA.COM, MAROS – Desa Janetaesa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar panen raya padi periode Januari hingga Maret 2021, Sabtu (20/3/2021). Dalam kesempatan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri rangkaian cara panen raya padi.

Mentan memantau jalannya panen raya itu. Mengingat panen dilakukan menggunakan mesin Combine Harvester. Selain itu, melihat juga proses penggilingan dan menyaksikan kerja sama penyerapan gabah yang dilakukan antara Bulog dan Komando Strategi Penggilingan (Kostraling).

“Kalau sudah panen, biasanya ada persoalan harga. Tapi di Maros tidak. Kenapa? karena Bulog-nya bergerak, petaninya bergerak dan yang lain juga bergerak. Jadi harganya bagus,” ujarnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan dilaksanakannya panen raya padi, Kabupaten Maros diharap dapat menjadi lokomotif produksi padi terbaik yang berasal dari Sulawesi Selatan. Bahkan diharapkanmenjadi kabupaten yang berhasil mengenyangkan perut semua orang dengan produksi pangan yang melimpah.

“Sudah jelas bahwa perintah Tuhan mengatakan, seorang pemimpin dititipkan agar tidak ada rakyatnya yang kelaparan. Pertanian jadi solusi, pertanian tidak mengenal virus dan krisis akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Maros, Chaidir Syam menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan serta bantuan dari Kementan Pertanian (Kementan). Upaya tersebut, dinilai mampu mewujudkan harapan rakyat atas hadirnya kedaulatan pangan dari pintu gerbang Indonesia bagian Timur.

“Segenap rakyat Maros sangat bahagia dan bersyukur. Bapak menteri mau meluangkan waktu berkunjung ke Maros,” katanya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button