FAJARNUSANTARA.COM, SUMEDANG – Komisi VIII DPR RI beserta Kementerian Agama, telah sepakat untuk mensinergikan diseminasi penyelenggaraan haji dan umrah. Utamanya, pada masa dan pasca pandemi covid-19 ini.
Seperti disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Nurhasan Zaidi dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/10).
Kepada para peserta yang terdiri dari kepala KUA yang ada di Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Garut itu, Nurhasan menyamaikan bahwa Jumarah Angkatan VII ini, juga sebagai bentuk bagian dari pengawasan yang dilakukan DPR RI, untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Amanah pengawasan dalam Undang Undang Haji saat penyelenggaraan haji ada dua. Yaitu pengawasan internal yang dilakukan oleh Itjen Kemenag, dan eksternal yang dilaksanakan DPR RI dan BPK yang berkaitan dengan persoalan kebijakan regulasi,” katanya.
Dalam kegiatan Jamarah yang dihadiri juga Kepala Seksi Bina Haji dan Umrah Kanwil Jawa Barat, Jajang Apipudin, M.Ag dan Muhammad Arfiham selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nurhasan menyampaikan sejumlah aspek pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan haji. Seperti regulasi, keuangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“DPR ingin mengembalikan transformasi citra pengelolaan keuangan haji agar lebih baik. Maka dari itu, pada Tahun 2014 dibahas aturan tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga akhirnya pada Tahun 2016 lahirlah BPKH itu,” tuturnya.
Nurhasan juga menyampaikan, bahwa untuk urusan penyelenggaraan haji tetap dilakukan oleh Kemenag. Sementara untuk pengelolaan keuangan haji, dilakukan oleh BPKH.
“Dan ini harus adanya peningkatan capaian target dari era lama ke era baru. Ini terkait pemisahan wewenang, terkait dengan dana haji antara Kementerian Agama dan BPKH,” tukasnya. (**)