KPM Lapor Kemenpan RB Soal Bantuan BPNT Sumedang

FAJARNUSANTARA. COM, SUMEDANG –
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumedang banyak menuai kritikan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika uang senilai Rp600 ribu diterima KPM, ada yang mengharuskan untuk dibelikan langsung ke distributor atau lembaga yang telah ditentukan, baik di tingkat Kelurahan/ Desa se- Kabupaten Sumedang.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Komar mengatakan, sesuai dengan Kepdirjen PFM nomer 29 tahun 2022 untuk penyaluran sembako di bulan Januari tahun 2022 disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai.
“KPM diberikan kebebasan membelanjakan sesuia keinginan dan kebutuhannya, Kami (Dinsos) lebih ke arah edukatif dan sosialisasi formalnya melalui Surat Edaran Bupati,” ucapnya. Jumat (04/03).
Sejauh ini, kata ia, pihaknya belum menerima laporan adanya KPM yang diharuskan belanja diwarung atau lembaga bisnis tertentu. Tetapi warga langsung melaporanlannya di aplikasi Lapor Kemenpan RB dan sudah ada tembusan ke Dinsos.
“Laporan formal ke dinas belum ada, tapi laporan di aplikasi Lapor Kemenpan RB sudah ada, dan kita berikan penjelasan, kami tegaskan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun, apabila hak KPM sembako terjadi pemotongan atau penggiringan oleh siapa/pihak manapun untuk berbelanja di warung/lembaga bisnis usaha tertentu,” katanya.
Ia menuturkan, KPM yang sudah menerima uang tunai, tidak diharuskan belanja diwarung atau lembaga bisnis tertentu.
KPM sendiri yang menentukan mau belanja dimana saja.
“Dengan nilai 600 ribu dan peruntungannya untuk bahan pangan, karbohidrat (Beras) protein hewani (telur, ikan dan lainnya, Vitamin seperti buah buahan,” tambahnya.
Ia menegaskan, KPM tidak ada keharusan belanja disuatu titik, dan KPM sendiri yang menentukan berapa yang akan dibelanjakan termasuk kapan mau belanja.
“Namun jangan sampai dibelanjakan untuk kepentingan sekunder seperti beli HP, pulsa tapi bantuan tersebut untuk kebutuhan dasar sembako. (ESH)







