DaerahPemerintahan

Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang Soroti Perkembangan Kawasan Jatinangor

FAJARNUSANTARA.COM- Usai menghadiri Rakor Bersama Badan Pengelola Cekungan Bandung Propinsi Jawa Barat di Aula Kecamatan Jatinangor, Kepala Bappppeda Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin, menekankan pentingnya merumuskan RPJPD dengan memperhatikan semua aspek.

“Tidak bisa merumuskan ini dengan memandang sebelah mata, urusan luar biasa bukan berarti yang lain biasa-biasa,” ujar Agus Wahidin saat diwawancarai pada hari Jumat 29 Desember 2023 di Kantor Kecamatan Jatinangor.

Dalam koordinasi dengan Badan Pengelola Cekungan Bandung, dipimpin oleh Pa Tatang, sejumlah stakeholder dari gugus tugas pengelola kawasan perkotaan Jatinangor, kampus, camat, perhutani, dan BBWS Citarum diajak untuk bersama-sama merumuskan RPJPD.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Manfaatkan DBHCHT untuk Edukasi dan Penertiban Rokok Ilegal

Agus juga mengungkapkan hasil rapat, termasuk pengembangan Puskesmas Cimanggung dan target ODF di kawasan Jatinangor dalam waktu 1 tahun.

Tegakan Hijau Reboisasi, Fokus Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan fokus tahun ini pada tegakan hijau reboisasi di lahan milik IPDN.

Dari total luas 280 hektar, 220 hektar dari lahan tersebut digunakan 60 Hektar dipakai lahan Tol dan 80 Hektar oleh kampus IPDN, sisanya 80 Hektar lahan Terbuka yang akan kita tanami bersama.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat di Jatinangor Walkers Fest 2025

Agus menjelaskan, “Kita akan tanami bareng-bareng, sudah sepakat berbagai pihak untuk konsentrasi langkah nyata reboisasi di lahan milik IPDN.”

Menciptakan Langkah Nyata Melalui Mikrodas

Dalam wawancara eksklusif, Agus menyampaikan wawasan luar biasa dari BBWS, termasuk pengenalan konsep mikrodas sebagai langkah efektif menangani aliran sungai.

“Kita akan membuat roadmap peta jalannya untuk konsentrasi ke mikrodas sebagai langkah hulu yang efektif,” tegasnya.

Baca Juga :  Reses Ceria, Lady Puspita Serap Keluhan Warga Soal Bansos hingga Pemekaran Desa di Jatinangor

Agus juga menyoroti pentingnya memahami kewenangan kabupaten dalam menggarap mikrodas.

“Kita harus fokus pada apa yang menjadi kewenangan kita untuk tidak terjebak seperti ‘Botol’,” katanya.

Ia berkomitmen atas nama  pemerintah kabupaten Sumedang dalam menggarap mikrodas sebagai langkah hulu untuk mengatasi permasalahan sampah dari sungai.

Benar yang dikatakan Prof.Sadu yakni, mulailah dari apa kewenangan anda, karena kita sering kali berpikir yang bukan kewenangan kita, sehingga sering berpikir jarang bertindak.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

One Comment

  1. Asssalamualaikum bpk agus.lahan IPDN 280ha…yang digunakan tol 60ha.plus digunakan IPDN 80ha ..sisa
    Milik IPDN 80ha.Benarkah itu milik IPDN….? Bagaimana Hak dasar ahli waris yang telah memiliki Inckrah dari Mahkamah Agung RI.apakah tidak berkekuatan hukum tetap?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button