HukumNasionalPemerintahan

Kepada Komisi III, Keluarga Enam Laskar FPI yang Tewas Minta Keadilan Seadil-adilnya

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Para keluarga korban kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, meminta keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa itu.

Hal ini, disampaikan Ananda, perwakilan dari keluarga Muhammad Suci Khadavi Poetra (salah seorang laskar yang meninggal), di ruang Komisi III DPR RI Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12). Dia meminta keadilan yang seadil-adilnya untuk mengungkap peristiwa penembakan itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

“Kita juga ingin meluruskan, bahwa korban tidak pernah membawa senjata api maupun parang seperti yang diberitakan. Kami minta keadilan dalam pembantaian ini,” ucapnya didampingi keluarga Andi Oktiawan dan Luthfi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengatakan, para keluarga korban diundang hanya untuk mendengarkan harapannya. Sebab, kata dia, Komisi III DPR RI merupakan mitra kerja Kepolisian.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

“Mereka (keluarga korban) tidak ada di lokasi kejadian. Jadi apakah ini peristiwa tembak menembak, atau penculikan. Mereka diundang untuk mendengarkan apa yang diharapkan ke Komisi III,” katanya.

Sementara itu, keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab sudah dimakamkan. Lima diantaranya dimakamkan di Pondok Pesantren Agrokultural (Markaz Syariah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pj Bupati Sumedang Dampingi Komisi V DPR RI Tinjau UPPKB Tomo

Diantaranya, Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), M. Reza (20), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21) dan Akhmad Sofiyan (26). Sedangkan satu korban lainnya, Luthfi Hakim (24)  dimakamkan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button