Kenapa UU Cipta Kerja Banyak Yang Mengkritisi, Ini Penjelasan Kang Rinso

FAJARNUSANTARA.COM,- Banyak yang mengkritisi terkait perbitan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga Sekretaris Fraksi PKS H Ridwan Solichin, SIP, MSi juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Kamis 19 Januari 2023.
Kang Rinso Sapaan Akrab Sehari-harinya menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan sekali sekaligus mengkritisi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah baru-baru ini.
“Keluarnya Perppu ini sangat disayangkan, angan sampai pemerintah menelikung keputusan MK yang menghendaki agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun,” tandasnyam
Dikatakan Politisi Muda PKS yang juga wakil rakyat daerah pemilihannya Sumedang Majalengka dan Subang ini mengatakan, MK memiliki alasan yang jelas kenapa harus diperbaiki, karena UU Cipta Kerja ini masih dianggap cacat formil, berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja.
“Pertama, dalam tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti,” tandasnya.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan,” urainya.
Inisiator Gerakan Desa Sukses ini menegaskan seharusnya hal yang disarankan MK dilaksanakan terlebih dahulu yakni adanya perbaikan.
“Sebaiknya saran MK diindahkan terlebih dahulu sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan malah ditanggapi dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” papar Kang RinSo Politisi Muda PKS yang selalu murah senyum ini.
Sang Legislator Kang RinSo Berujar, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini memperlihatkan jika Pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
“Padahal MK itu sebagai lembaga yudikatif dan keputusannya harus dhormati karena telah menjadi bagian dari sistem demokrasi yang telah kita bangun puluhan tahun,” tegas Kang Rinso Wakil Rakyat Dapil Sumedang, Majalengka dan Subang
Selain itu, Kang RinSo sebagaimana banyak pihak lainnya yang menyatakan keberatan kepada MK, memiliki kekhawatiran jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khsusunya para pekerja.
“Kenapa sampai ke MK karena memang terjadi banyak kekhawatiran yang muncul. Di antaranya, bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkasnya.







