Daerah

Kemarau Masih Panjang, Pemkab Sumedang Terbitkan Edaran Waspada Karhutla

FAJARNUSANTARA, SUMEDANG – Musim kemarau  ini, potensi akan musibah kebakaran mudah terjadi. Baik itu di lokasi pemukiman penduduk dan utamanya bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/4915/BPBD, 11 September 2020. Dimana surat edaran itu mengenai kewaspadaan menghadapi bencana kekeringan, kebakaran hutan/lahan dan kebakaran lainnya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Sumedang Dr H Dony Ahmad Munir, ditujukan kepada para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabuaten Sumedang. Sehingga untuk selanjutnya, dapat ditindaklanjuti pula di tingkat desa.

“Ini kita buat untuk menindaklanjuti juga informasi BMKG. Kemarau di Jawa Barat diperkirakan masih akan berlangsung pada September-Oktober 2020 ini,” kata bupati.

Di surat itu, bupati meminta adanya koordinasi dalam upaya penanganan bencana Karhutla secara terpadu. Tentunya dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Sumedang ini.

Kemudian meningkatkan sinergitas SDM dan sarana prasarana pengendalian Karhutla. Termasuk upaya pembinaan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan, pertanian maupun areal penggunaan lainnya.

“Harus mengampanyekan juga  untuk hemat air dalam setiap kesempatan, serta menyediakan pompa air pada wilayah yang terdampak kekeringan. Dan masyarakat sekitar hutan juga diminta untuk tidak membakar ilalang dalam membuka lahan pertanian/perkebunan, tidak membuang puntung rokok sembarangan dalam keadaan menyala, termasuk juga tidak membakar sampah sembarangan apabila disekitarnya ada potensi kebakaran,”

Disampaikan juga untuk menghindari penggunaan stop kontak/colokan listrik bertumpuk dan periksa instalasi listrik (setiap 5 tahun sekali). Waspada terhadap lampu penerangan api (lilin/teplok ) yang sering menjadi pemicu kebakaran. Masyarakat juga diminta agar memeriksa kembali kompor, tabung gas atau apa saja yang berhubungan dengan api ketika mau tidur atau di tinggal keluar serta jauhkan benda yang mudah terbakar.  (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button