
FAJARNUSANTARA.COM – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyatakan tim penyidik menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam penggeledahan selama tujuh jam itu, penyidik menyita ratusan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang menggeledah kantor Bakesbangpol sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran daerah. Fawzal memastikan, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penyidikan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Kesbangpol Sumedang tahun anggaran 2024–2025,” kata Fawzal kepada wartawan di halaman Kantor Bakesbangpol Sumedang, Selasa.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran diamankan dari beberapa ruangan di kantor tersebut.
“Kemudian penggeledahan hari ini intinya bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang di antaranya yang kami amankan di sini adalah dokumen-dokumen terkait perkara ini. Kemudian kegiatan hari ini merupakan murni proses penegakan hukum dan penggeledahan ini juga salah satu hal yang wajar dalam penegakan hukum ini, jadi bukan konteks apa pun selain hal itu,” ujarnya.
Menurut Fawzal, langkah itu juga untuk menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen yang telah disita.
“Penggeledahan kali ini salah satu tujuannya untuk mencari kisaran nilai kerugian, dan saat ini juga dalam tahap penyidikan secara intensif,” katanya menegaskan.
Meski demikian, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menelaah dokumen hasil penggeledahan.
“Belum sampai ke sana (penetapan tersangka). Penggeledahan ini juga merupakan ikhtiar kami untuk mengetahui kisaran nilai kerugian atas dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2024–2025,” ucap Fawzal.**







