Hukum

Ada Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bantuan Pemprov Jabar, Kejari Geledah Kantor Dinas PUTR Sumedang

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang digeledah Kejaksaan Negeri Sumedang pada Hari Senin (12/9/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

Sebanyak 12 orang anggota Kejari Sumedang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta tim turun untuk melakukan penggeledahan.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saiful, menurutnya, penggeledahan dilakukan lantaran ada dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Rusak Hutan, Kades di Kabupaten Sumedang Masuk Penjara

“Iya, kaitan proyek itu. Sumber anggarannya dari bantuan keuangan Provinsi Jawa barat,” ujar Inal saat ditemui fajarnusantara.com di ruang kerjanya, Selasa (13/9/2022).

Penggeledahan tersebut, menurut Inal, dilakukan untuk mencari alat bukti. “Kami lakukan secara serentak untuk menggeledah di beberapa ruangan kerja. Khususnya di ruangan kerja Bidang Binamarga serta ruangan kerja bendahara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rusak Hutan, Kades di Kabupaten Sumedang Masuk Penjara

Selain itu, lanjut Inal, Kejari Sumedang juga turut melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat terpisah yang dianggap berpotensi untuk ditemukan alat bukti dalam kegiatan tersebut.

“Kami sudah mengamankan puluhan dokumen dan beberapa alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka,” tuturnya.

Baca Juga :  Rusak Hutan, Kades di Kabupaten Sumedang Masuk Penjara

Sementara itu, saat ditanya kaitan adanya tersangka yang akan diamankan, Inal menyebut jika sampai saat ini belum menetapkan tersangka kaitan kasus tersebut.

Selengkapnya

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button