Kesehatan

Kang RinSo Dorong Tambahan Insentif Tenaga Medis Yang Tangani Pasien Covid-19

Dalam kunjungannya bersama rombongan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Subang, Jum’at (8/5). Anggota Fraksi PKS, Ridwan Solichin mendorong tambahan insentif bagi tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjibaku bertaruh nyawa menangani pasien terpapar Covid-19.

“Yang menjadi masukan adalah perlunya pemerintah menyediakan anggaran untuk tambahan insentif tenaga kesehatan dan para petugas kesehatan di setiap rumah sakit umum daerah yang berjibaku menangani pasien Covid-19,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

Ia juga menambahkan, agar masyarakat dengan penuh kesadaran bila sakit harus terus terang jika sudah pernah ke zona merah. Sehingga para tenaga medis bisa berlindung dibalik APD.

“Karna ketidakjujuran pasien akhirnya tenaga medis terkena virus,” tuturnya.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

Hal itu ia ungkapan dalam rangka pengawasan penyediaan tempat isolasi/karantina dan tempat pemakaman umum penduduk yang meninggal akibat Covid-19 di daerah.

Selain ke RSUD Subang, Kang RinSo, sapaan akrab Ridwan Solichin, bersama rombongan mengunjungi Polres Subang untuk memantau keamanan selama wabah, Dinas Perdagangan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan Kantor POS untuk memantau langsung penyaluran bantuan Pemprov yang di distribusikan langsung melalui POS.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

Saat di RSUD Subang, rombongan Anggota Komisi 1 ini juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis dan juga masker.

Sebagai informasi juga, menurut Kang RinSo, ruang isolasi di RSUD Subang sudah cukup, karena ada tambahan ruangan bantuan gedung baru dari Pemprov Jabar.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button