Juru Parkir Jadi Pencuri Emas! Polisi Ringkus Pelaku Dikontrakan
FAJARNUSANTARA.COM- Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian perhiasan emas seberat 40,6 gram pada Kamis (21/9/2023) pukul 17.30 WIB.
Pelaku, yang diketahui bernama IMR (41), ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kp. Narongtong, Ds. Mulyasari, Kec. Bayongbong, Kab. Garut.
Aksi pelaku terjadi saat Alit Rokayah sedang tertidur pulas. Pelaku berhasil mengambil perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat 40,6 gram emas.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polsek Cisurupan Polres Garut, pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung, dan 1 cincin senilai sekitar Rp. 27.490.000,-.
Selain itu, petugas juga menyita barang lainnya, termasuk gagang leter T, 6 mata astag dengan berbagai fungsi, 2 kunci motor, jaket switer (hody) bertuliskan NB berwarna abu-abu, celana Leavis panjang merk Premium, dan masker hitam.
Pelaku, yang merupakan penduduk Ds. Padamukti, Kec. Sukaresmi, Kab. Garut, bekerja sebagai juru parkir pasar Andir Bayongbong.
Asep melanjutkan, motif dari pelaku dalam melakukan aksi pencurian ini adalah masalah ekonomi.
“Sa’at ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polsek Cisurupan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Asep.**







