Politik

Isu Penundaan Pilkada 2020 Mencuat, Kang RinSo : Pilkada Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H. Ridwan Solichin, S.Ip, M.Si, menanggapi isu penundaan Pilkada 2020.

Menurut pria yang kini duduk di Komisi 1 DPRD Jabar yang membidangi masalah pemerintahan ini, Pilkada serentak 2020 di masa pandemi jangan sampai menjadikan sebab penambahan klaster baru penyebaran virus korona.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

“Utamakan keselamatan dari penyebaran virus jangan sampai Pilkada menjadi penyebab semakin memuncaknya penambahan masyarakat yang tepapar akibat Pilkada,” Kata RinSo sapaan akrab Ridwan Solichin kepada wartawan, Senin (21/9).

Pantauan fajarnusantara.com, banyak media yang memberitakan penolakannya dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi, apalagi saat ini Indonesia sedang berada di puncak rekor penambahan kasus baru terpapar virus korona. Alasannya, keselamatan anak bangsa lebih penting daripada Pilkada.

Baca Juga :  Komitmen Paslon No.1 Eni Sumarni: Pertanian Sumedang Harus Lebih Kuat

Seperti Komnas HAM, PBNU, PUI hingga Muhammadiyah sudah menyatakan melalui rilisnya terkait penundaan Pilkada Serentak 2020.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo, melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, menyebutkan Pilkada 2020 akan tetap digelar Desember mendatang.

Baca Juga :  Pesan Kang Rinso : Karang Taruna Harus Jadi Agen Perubahan Positif

Di Jawa Barat sendiri ada delapan daerah kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020 serentak. Diantaranya, , Tasikmalaya, Pangandaran, Kabupaten Bandung, Cianjur, Indramayu, Sukabumi, Karawang, , dan Kota Depok. Terdapat 25 bakal pasangan calon yang diterima status pendaftarannya oleh KPUD setempat.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button