Agama

Ini Dia 2 Skenario Terbaik Untuk Pelaksanaan Ibadah Haji Di Tengah Pandemi Covid-19

Pantauan dari kebijakan ibadah haji di tengah pandemi covid-19 ini masih terus dilakukan oleh pihak Kementerian Agama. Karena seperti yang Anda tahu pelaksanaan tersebut bergantung pada keputusan yang diberikan oleh pihak Kerajaan Arab. Jika mereka memperbolehkan adanya pelaksanaan ibadah haji maka keberangkatan jemaah pun akan dilakukan dan begitupun sebaliknya. 

Merujuk pada hal tersebut, pihak Kemenag telah mempersiapkan 2 skenario bagi para jemaah Indonesia. Skenario pertama adalah ibadah haji tahun ini tetap dilakukan dan untuk skenario lainnya adalah membatalkan ibadah haji tahun ini. Selain itu, Menteri Agama Fachrul Razi juga menyatakan bahwa pihak pemerintah telah menyiapkan mitigasi jika memang pemerintah Arab Saudi membatalkan rencana ibadah haji. 

Dalam pernyataannya, Fachrul Razi juga mengatakan bahwa persiapan untuk layanan ibadah haji masih terus dilakukan. Seperti halnya pengadaan untuk akomodasi, transportasi hingga katering.  Namun hal tersebut pun disesuaikan dengan kebijakan dari pihak pemerintah Arab Saudi yang mana pembayaran uang muka belum dapat dilakukan. Bahkan untuk keperluan dari penerbangan sekali pun. 

Sementara itu, di Indonesia pelunasan untuk biaya ibadah haji masih terus berproses dan untuk tahap pertama akan dilakukan hingga 30 April mendatang. Namun jika pelaksanaan ibadah haji dibatalkan tentunya dana tersebut pun akan dikembalikan pada jemaah. 

Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, pelaksanaan bimbingan dari kegiatan manasik haji pun dilakukan dengan cara berbeda. Karena jika dilakukan secara konvensional tentunya akan melibatkan banyak kerumunan massa yang berpotensi untuk menyebarkan virus corona. Karena itulah, bimbingan pun dilakukan dengan mengandalkan sistem daring, baik itu dengan memanfaatkan media sosial, televisi atau bahkan radio. 

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button