Nasional

Indonesia Masuk Status Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Meningkat 6 Persen

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA –  Indonesia, masuk dalam status darurat kekerasan seksual. Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam webinar bertajuk “Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual”, Selasa (9/3/2021).

“Seiring pandemi Covid-19, dilaporkan juga kasus peningkatan kasus seksual,” kata Indra, seperti dikutip dari JPNN.com.

Status darurat ini diketahui setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di tanah air. Seperti adanya laporan dari Komnas Perempuan pada Tahun 2020 lalu.

Tercatat, 58 persen dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik atau komunitas. Meliputi kasus pencabulan sebanyak 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus dan juga persetubuhan sebanyak 176 kasus.

“Untuk sisanya ada percobaan perkosaan dan persetubuhan,” tuturnya.

Disebutkan Indra, jumlah kasus kekerasan seksual di Tahun 2020 lalu, meningkat 6 persen dibanding Tahun 2019.

“Kekerasan seksual itu merupakan sebuah fenomena puncak gunung es. Kasus yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil yang sebenarnya terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahun, ada 35 orang perempuan mengalami kekerasan seksual dalam setiap harinya.

“Dalam kurun 10 tahun dari 2001 sampai 2011, lembaga ini (Komnas Perempuan) menemukan setidaknya sehari 35 orang perempuan termasuk, anak perempuan mengalami kekerasan,” sebutnya.

Dan terkait kasus kekerasan seksual, ikut menjadi sorotan dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB mencatat, satu dari tiga perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button