Hilman: Penertiban PKL di Jalan Raya Bandung Garut Cipacing Terus Dilanjutkan Sampai Tuntas
FAJARNUSANTARA.COM- Penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang terus dilaksanakan diwilayah Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor sampai tuntas, tepatnya di Jalan Raya Bandung Garut. Selasa 23 Juli 2024.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah, S.Hut, M.Si., menyampaikan bahwa penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas trotoar kembali dilakukan pada bulan Juli ini.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya menjaga ketertiban dan ketentraman pejalan kaki serta masyarakat umum.
“Kami fokuskan penertiban di Desa Cipacing. Setiap pergerakan atau kegiatan penertiban selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Jangan sampai ada kesalahan penanganan dari pihak Satpol PP. Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemerintah desa dan aparat lain, kegiatan ini berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Hilman.
Penertiban di Desa Cipacing dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, dan kini sudah memasuki hari kedua.
“Insya Allah, kami akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan yang mengganggu ketertiban,” tambahnya.
Hilman juga menyoroti banyaknya bangunan yang mengganggu di jalur Jalan Garut-Bandung. Tidak menutup kemungkinan di jalur tersebut juga terdapat bangunan liar yang berdiri di atas trotoar.
Kendati demikian, begitu juga di jalur dari arah Bandung menuju Sumedang, ini merupakan bagian dari program Satpol PP untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di tanah milik pemerintah.
“Kami selalu mengedukasi warga dan pemerintah setempat. Insya Allah, kegiatan ini akan terus berkelanjutan. Kami mohon maaf kepada para ibu dan bapak yang merasa terganggu, namun ada kepentingan umum yang harus kami jaga, yaitu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” jelas Hilman.
Ia juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang menempati atau mendirikan bangunan di trotoar untuk melakukan penertiban secara mandiri.**