Uncategorized

Heboh! Polisi Gagalkan Penjualan Obat Terlarang, Pria 22 Tahun Ditangkap!

FAJARNUSANTARA.COM,- Polsek Cibatu Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang tertangkap tangan menjual obat-obatan terlarang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (4/7/2023).

Pria tersebut bernama SG (22), yang merupakan penduduk Kecamatan Bayongbong, Garut. Dia ditangkap saat sedang menjual obat-obatan di warung miliknya.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Prioritaskan Ramp Check Angkutan Umum

AKP Misno, Kapolsek Cibatu, mengungkapkan bahwa Sdr. SG (23) ditangkap pada Selasa (4/7) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung yang terletak di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Saat penangkapan dilakukan, ditemukan sejumlah jenis obat terlarang di dalam warung tersebut, antara lain 98 butir obat DNP, 54 butir obat eximor, 27 butir obat trihexpehnidyl, dan 6 butir obat tramadol HCI.

Baca Juga :  Warga Garut Temukan Mortir Saat Cari Madu di Perbukitan Tarogong Kaler

Selanjutnya, Sdr. SG beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan penjualan obat-obatan terlarang kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal serupa terjadi di lingkungan sekitarnya,” tegas Misno(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button