
FAJARNUSANTARA.COM — Fitri Salhuteru menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa, 9 Desember 2025. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik atas laporan Heni Sagara terhadap dokter berinisial O dalam perkara pencemaran nama baik.
Menurut Fitri, penyidik meminta keterangannya mengenai dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin. Dalam agenda tersebut, sejumlah tangkapan layar media sosial ikut diperlihatkan kepada dirinya.
“Main ke sini sekaligus memberikan keterangan, dimintai keterangan sedikit. Saya hanya menaati aturan karena saya dapat surat panggilan,” kata Fitri seusai pemeriksaan.
Fitri mengaku tidak dapat membeberkan materi pemeriksaan lebih jauh, kendati menyebut ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ya, ada beberapa tangkapan layar yang diperlihatkan. Ada beberapa pertanyaan. Saya nggak bisa jawab di sini,” ujarnya.
Ia menyatakan dirinya terseret kasus ini akibat disebut oleh saksi lain. Konflik antar pihak disebut berlangsung panjang sehingga menyeret beberapa nama.
“Ini semua karena keributan yang nggak berhenti. Saya yang nggak tahu apa-apa jadi keseret-seret ke sini,” tuturnya.
Fitri menyebut dirinya sudah lelah dengan perseteruan tersebut dan berharap kedua pihak menempuh jalan damai.
“Gedek, tau nggak. Capek sih nggak, kesel. Ini udah setahun, hampir dua tahun. Kenapa sih kalian yang berseteru ini nggak mengutamakan tabayyun,” katanya.
Ia berharap konflik segera berakhir. Dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam, kepinginnya sudahi. Sudahi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin terkait unggahan akun media sosial @drok ypratama yang menyebut pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara sebagai “pabrik kosmetik milik mafia skincare”.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut pemeriksaan tempat kejadian turut dilakukan.
“Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu,” katanya.
Menurut Hendra, penyegelan ruang produksi skincare oleh BPOM hanya terkait pemenuhan administrasi dan telah dibuka kembali setelah persyaratan terpenuhi.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. “Untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan,” kata Hendra.**







