Hukum

Dua Tersangka Korupsi Dijemput Kejari Ciamis, Rugikan Negara Hingga Rp56 Miliar

FAJARNUSANTARA.COM – Dua tersangka korupsi penyimpangan fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan kerugian negara mencapai Rp56 Miliar, mendapatkan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (1/4/24) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, melaluiĀ  Kepala Seksi Intelijen, Arief Gunadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Pusat BLU P3H KLKH dan Direktur PT. Rona Niaga Raya (RNR).

“Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penahanan terhadap tersangka AI mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 – 2020 dan ZJ selaku Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya,” Ungkap Arief dalam keterangan pers nya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa perkara korupsi ini berupa Penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR di Kecamatan Cimaragas kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018.

Arief menceritakan, Pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan Syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Melihat ada celah usaha, ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh AI.

“Namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,” imbuhnya.

Bahwa pada prinsipnya BLU merupakan Instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan di berikan keluluasaan dalam pengelolaan keuangannya, dimana sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD.

“Maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/berwenang melakukan verifikasi/pengujian,” Jelasnya.

Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, sebesar Rp. 56.393.619.117,00,- (lima puluh enam milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu seratus tujuh belas rupiah).

Setelah merampungkan penyidikannya, kedua tersangka berikut barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segerah akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button