DaerahHukumPolitik

DPRD Sumedang Awasi Pelaksanaan Perda Ketertiban di Jatinangor, Soroti Parkir Bus di Cipacing

FAJARNUSANTARA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Kecamatan Jatinangor, Jumat, 13 Februari 2026.

Pengawasan difokuskan di Bundaran ABC, Desa Cipacing, menyusul adanya aspirasi masyarakat terkait parkir bus yang dinilai mengganggu ketertiban.

Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum berjalan sesuai aturan. Mereka didampingi unsur Forkopimcam Jatinangor dan Kepala Desa Cipacing saat meninjau sejumlah titik di wilayah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Sumedang menyatakan, pengawasan ini merupakan mandat pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Mahasiswa Tingkat Akhir di Jatinangor Jadi Kurir Sabu, Polisi Sita 30 Gram Narkotika

“Kami Komisi I DPRD Sumedang ditugaskan oleh pimpinan DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat.

Ia menjelaskan, salah satu Perda yang diawasi ialah aturan tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang menjadi ranah utama penegakan Satpol PP. Bundaran ABC dipilih sebagai titik sampel karena sebelumnya DPRD menerima aspirasi masyarakat.

“Nah, sebagai sampelnya kita melakukan pengecekan di Kecamatan Jatinangor, salah satu titiknya di Bundaran ABC Desa Cipacing karena ada aspirasi yang masuk sebelumnya. Kita ingin tahu apa faktornya dan bagaimana solusi untuk mengatasinya sehingga Perda itu tidak dilanggar. Perda itu berlaku untuk semua,” katanya.

Baca Juga :  Reses Unik, Riki Kadarsyah Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal hingga Lahan PJKA di Cipacing

Dalam pengawasan tersebut, DPRD menyoroti keberadaan bus milik salah satu perusahaan otobus yang digunakan sebagai pos kontrol dan kerap memanfaatkan bahu jalan.

Menurut dia, meskipun kewenangan jalan tertentu berada di wilayah provinsi, penggunaan bahu jalan tetap harus memperhatikan aspek ketertiban umum.

“Ada bus yang digunakan sebagai pos kontrol. Barangkali dari sisi kewenangan jalan itu wilayah provinsi, tetapi penggunaan bahu jalan tetap harus tertib. Kita tidak mengawasi keberadaan busnya, tapi kita mengawasi pelaksanaan Perda terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif. DPRD mengajak pengusaha bus dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Spektakuler Rajaban Penuh Makna di Garut, Uyut Hanjuang Beureum Tekankan Pendidikan Anak dan Pentingnya Sedekah

“Alhamdulillah tadi responsnya bagus, baik dari pengusaha bus maupun masyarakat. Mereka bersedia bersinergi dengan kami untuk membuat ini tertib,” kata dia.

Selain di Bundaran ABC, DPRD juga berencana melakukan pengawasan lanjutan ke kawasan sekitar kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kerap diwarnai parkir berjejer.

Terkait parkir bus, DPRD dan pihak perusahaan otobus, termasuk Primajasa, telah menyepakati pembatasan jumlah kendaraan.

“Kita sudah sepakati maksimal dua bus yang parkir agar tidak menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban,” ujarnya.

DPRD menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Perda benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button