Diteken Jokowi, UU Ciptaker Mulai Berlaku yang Berisikan 1.187 Halaman
FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Cipta Kerja pada Senin (2/11) kemarin. Draf resmi UU Cipta Kerja itu, diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.
Dan secara resmi, aturan itu diberi nama Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana draf resmi UU Cipta Kerja ini, memiliki 1.187 halaman.
Seperti dikutip kompas.com, sebelum draf resmi ini beredar, pada rapat paripurna DPR 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja. Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, ada draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.
Kemudian, beredar lagi versi 1.035 halaman. Saat itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020 lalu. Namun hanya selang sehari yakni pada 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman. Dimana isi yang disebut, tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Hal ini, kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurutnya, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.
“Substansi dari RUU Ciptaker pada format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman), sama dengan naskah RUU Ciptaker yang disampaikan DPR kepada Presiden,” ucapnya pada 23 Oktober 2020 lalu. (**)