Diskusi Kilat di Saphire City Park, Perbup Pajak Daerah Dorong Pelayanan Publik Unggul

FAJARNUSANTARA.COM- Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah mengupas rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diskusi serius ini digelar melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan 50 peserta dari berbagai SKPD yang terlibat.
Kepala Bappenda, Rohana, menegaskan urgensi penyusunan Raperbup sebagai landasan operasional dari Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi berjalan efisien, sesuai prosedur, dan administratif,” ungkap Rohana usai FGD di Saphire City Park, Selasa (5/3/2024).
Dijelaskannya, Perbup ini menjadi pedoman penting dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas publik seperti parkir dan pasar.
“Melalui pendapatan daerah ini, kami berharap bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Sumedang, Tuti Ruswati, yang memimpin FGD ini menekankan pentingnya Perbup sebagai instrumen utama dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, pendapatan daerah ini menjadi tulang punggung dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sumedang.
“Pembangunan Sumedang adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dana dari PAD sangat vital dalam mewujudkannya,” tandasnya. [*]







