
FAJARNUSANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang memfasilitasi audiensi Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) dan merekomendasikan penundaan pemindahan pedagang Pasar Cimalaka yang direncanakan seiring pembangunan pasar.
Rekomendasi ini muncul setelah pedagang menyampaikan sejumlah keberatan terkait waktu dan skema relokasi. Senin 12 Januari 2026.
DPRD Kabupaten Sumedang memfasilitasi audiensi antara Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) dan pihak terkait untuk mencari jalan tengah atas rencana pemindahan pedagang Pasar Cimalaka.
Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi agar pemindahan pedagang ditunda hingga tercapai kesepakatan yang adil dan disepakati bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menegaskan DPRD berperan sebagai fasilitator agar aspirasi pedagang dapat disalurkan melalui mekanisme musyawarah.
Menurut dia, pembangunan pasar tidak boleh mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini bergantung pada aktivitas Pasar Cimalaka.
“DPRD memfasilitasi dialog antara warga pasar dan pengelola agar rencana pembangunan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” kata Sidik Jafar dalam audiensi tersebut.
Sidik menjelaskan, penundaan pemindahan menjadi penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun kerugian ekonomi bagi pedagang. Ia mendorong semua pihak untuk mengedepankan musyawarah mufakat sebelum keputusan pemindahan diberlakukan.
Sementara itu, Ketua IKWAPACI, Dian, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang telah membuka ruang dialog bagi pedagang Pasar Cimalaka. Ia menilai audiensi tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam memperjuangkan kepentingan pedagang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang telah memfasilitasi dan mendengarkan aspirasi warga Pasar Cimalaka. Kami berharap hasil audiensi ini dapat ditindaklanjuti melalui musyawarah yang baik dengan pengelola pasar,” ujar Dian.
IKWAPACI pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Pasar Cimalaka. Namun, mereka meminta agar pemindahan pedagang tidak dilakukan pada Januari 2026.
Pedagang khawatir pemindahan yang dilakukan terlalu cepat akan berdampak pada penurunan pendapatan, terutama karena belum adanya kesepakatan terkait harga sewa kios dan luas kios pengganti.
Hasil audiensi tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Desa Cimalaka memfasilitasi musyawarah lanjutan antara pengelola pasar dan perwakilan pedagang.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama sebelum proses pemindahan pedagang benar-benar dilaksanakan.
Penyampaian aspirasi pedagang Pasar Cimalaka terkait rencana pemindahan dan pembangunan pasar, serta perumusan rekomendasi penundaan pemindahan melalui fasilitasi DPRD Kabupaten Sumedang.**







