Dishub Sumedang Mulai Tertibkan Parkir Liar, Spanduk Larangan Dipasang di Enam Titik

FAJARNUSANTARA.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang mulai menertibkan parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan. Sebagai langkah awal, Dishub memasang enam spanduk larangan parkir dan imbauan tertib lalu lintas di kawasan Jatinangor dan sekitarnya.
“Kami memasang spanduk larangan parkir, larangan melawan arus, dan spanduk pengingat pengurangan kecepatan,” kata Iwan Hermawan, Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Parkir Dishub Sumedang, saat ditemui di Jatinangor, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Iwan, pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari survei tersebut, pihaknya memetakan enam titik rawan yang kerap digunakan parkir sembarangan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Enam titik yang dipasangi spanduk meliputi area dekat Masjid Al Jabar ITB Jatinangor, seberang Pos Hatur Polisi Jatinangor, serta jalur Damri dan pertigaan UNPAD–ITB.
Spanduk juga dipasang untuk mengingatkan pengendara agar mengurangi kecepatan saat melintasi jalur dari arah Bandung menuju Sumedang.
“Kami berharap spanduk ini bisa menarik perhatian dan kesadaran para pengguna jalan. Ini langkah awal sebelum kami menerjunkan petugas ke lapangan,” ujar Iwan.
Dalam waktu dekat, Dishub juga akan menempatkan petugas untuk mengamankan jalur satu arah dari kawasan Caringin hingga Desa Sayang, Jatinangor.
Pihak Dishub akan mengevaluasi efektivitas pemasangan spanduk selama satu bulan ke depan. Jika dirasa belum cukup efektif, penindakan langsung oleh petugas akan segera dilakukan.
“Kalau belum ada perubahan perilaku, personel Dishub akan kami terjunkan, terutama di jalur padat seperti pertigaan UNPAD dan jalur Damri,” kata Iwan.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan pendidikan Jatinangor yang kerap macet akibat parkir liar dan pelanggaran rambu lalu lintas.**







