NasionalPemerintahanPolitik

Disamping Masyarakat, Empat Fraksi Ikut Tolak RUU HIP Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA – Penolakan dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 masih terus belanjut. Bahkan tidak hanya dari berbagai elemen masyarakat, penolakan juga datang dari Empat Fraksi, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Baleg Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan, bahwa RUU HIP ini terus mengundang pro dan kontra di masyarakat.

“Ini perlu ditinjau ulang, apalagi mengundang pro dan kontra,” katanya seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (24/11).

Selanjutnya Anggota Fraksi PAN, Zainuddin Maliki. Menurutnya, pemerintah perlu merespon terkait RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang berjalan hingga saat ini.

“Munculnya RUU HIP itu jangan sampai menimbulkan kegaduhan baru. Kami harap, pemerintah merespon ini dengan bijaksana,” ujar Zainuddin dalam rapat di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (24/11).

Kemudian, Anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan pernyataan pemerintah dan pimpinan DPR yang menyebutkan, bahwa pembahasan RUU HIP dihentikan, namun kenapa sekarang akan dilanjutkan kembali.

“Ada pernyataan yang kami terima di media tanggal 5 Juli 2020, bahwa pemerintah menolak HIP kemudian juga 16 Juli 2020 ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Bu Puan dan Pak Azis bahwa pembahasan tentang HIP dihentikan. Kalau sudah demikian, posisinya masak kita masih akan terus melanjutkan,” paparnya.

Terakhir diungkapkan Anggota Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. Jika RUU HIP masih seperti yang lama, Fraksi Golkar dipastikan akan menolak.

“Kita ingin dengar perubahannya seperti apa? Fundamental tidak? Kalau masih seperti yang lalu, Golkar belum sepakat,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya, RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila) itu, merupakan usulan dari Baleg DPR RI dan rencananya akan masuk pada Prolegnas Prioritas 2021. (**)

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Back to top button