Pemerintahan

Dewan Sebut Bantuan Sapi yang Sudah Disalurkan Tidak Bisa Dialihkan Begitu Saja

Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Deni Agus Setiawan, yang menjadi mitra kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, menyebutkan, bantuan Sapi yang sudah di alokasikan penyalurannya kepada Kelompok Tani Ternak Maju Jaya 2 di Desa Cilopang Kecamatan Cisitu tidak bisa di alihkan penerimanya serta merta  begitu saja.

Pasalnya, menurut legislator asal PKS ini, bantuan yang sudah terlanjut disalurkan terhadap kelompok tertentu, tidak bisa di alihkan dalam waktu singkat, butuh proses yang panjang untuk bisa menentukan layak dan tidaknya sebuah kelompok bisa menerima bantuan, tidak bisa dalam waktu singkat dan terkesan dadakan.

Sebelumnya, Kelompok Ternak Maju Jaya 2 telah menerima bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian RI dan Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates. Penyerahan bantuan dilakukan pada 19 April 2022, oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Sumedang.

“Jangankan bantuan yang sudah disalurkan, yang masih CPCL saja sangat sulit untuk dipindahkan bantuannya,” tutur Deni kepada wartawan, Rabu (13/7).

Deni meyakini, bantuan yang sudah disalurkan kepada Kelompok Tani Ternak Maju Jaya 2, bukan kewenangan dinas jika harus di alihkan calon penerimanya.

Ia menilai permasalahan ini harus segera diselesaikan, apalagi Kementrian Pertanian baru kemarin-kemarin sudah datang ke Sumedang 2 kali. Jangan sampai bantuan hibah seperti ini jadi memalukan banyak pihak, yang nantinya berakibat fatal.

“Saya khawatir nantinya kalau urusan bantuan hibah sapi saja ribut seperti ini, kita Sumedang jadi tidak dipercaya lagi menjadi penerima bantuan, pihak dari atas enggan memberikan bantuannya ke Sumedang gara-gara ribut seperti ini,” tuturnya.

Deni mengimbau, Diskanak, sebagai instansi terkait harus segera menyelesaikan permasalah ini. Jangan sampai bantuan pemerintah hanya menjadi bancakan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi Fajar Nusantara

Fajar Nusantara merupakan media online yang terbit sejak tanggal 17 April 2020 di bawah naungan badan hukum PT. Fajar Nusantara Online (FNO). PT. FNO telah memiliki badan hukum resmi tercatat di Negara dan memiliki ijin berusaha sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button