DaerahPemerintahan

Desa Garut Siap Ciptakan Kemajuan dan Tertib Administrasi dengan DPD ABPEDSI

FAJARNUSANTARA.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDI) Kabupaten Garut menggelar Rapat Kerja dan Bimbingan Teknisi (Bimtek) di Aula Bank BJB Garut pada Selasa (17/10/2023).

Dalam acara yang berlangsung, beragam isu penting terkait tata kelola pemerintahan desa menjadi fokus perbincangan.

DPD ABPEDSI Garut memprioritaskan diskusi seputar Laporan Kinerja BPD, Monitoring atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)-Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),

selain itu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran (LKPRP)-APBDes. Terlebih, mereka juga membahas dan mengkaji Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menyambut baik acara Raker dan Bimtek ini. Dia menyampaikan harapannya agar kegiatan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa dan mempererat kerjasama antara BPD dan pemerintah desa di Kabupaten Garut.

“Dan hasilnya peraturan desa itu bisa menghasilkan bagaimana desa-desa di Kabupaten Garut ini bisa menghasilkan PADes untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan di desa antara BPD dan kepala desa,” ujar Wawan.

Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Garut, Dik Dik Ganiswara, menjelaskan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 41 BPD dari seluruh kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mengirimkan 3-4 peserta. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa para BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“(Jadi BPD) jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu memble tapi sesuai (aturan yang ada), dan selain itu juga bahwa BPD harus memiliki marwah BPD, melaksanakan tugas sesuai fungsinya,” tutur Dik Dik.

Dik Dik menekankan pentingnya agar BPD tidak hanya mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memelihara integritas dan martabat BPD dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber dari berbagai entitas seperti Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD Kabupaten Garut, dan DPD ABPEDSI Kabupaten Garut.

Menyikapi hasil kegiatan ini, Dik Dik mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan, terutama mengingat akan ada pelaporan dari kepala desa menjelang akhir tahun. Ia juga berharap dapat menghasilkan produk hukum yang dapat membantu perkembangan desa sesuai dengan pedoman yang ada.

Dengan kegiatan ini, DPD ABPEDSI Garut berharap dapat menciptakan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan patuh terhadap hukum serta administrasi yang tertib. Keselarasan antara BPD dan kepala desa diharapkan akan terus ditingkatkan demi kemajuan pemerintahan desa di Kabupaten Garut.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa tindaklanjut dari kegiatan ini sesuai harapan Kepala DPMD Kabupaten Garut, yakni ada produk hukum yang bisa dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPD dengan kepala desa,

Sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 tenatng Pedoman Pembuatan Produk Hukum di Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.(smbs)**

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button