DaerahEkonomiPemerintahan

Penambahan Dana Desa, Idad Badrudin Ungkap Fakta Menarik, Ini Penjelasannya

FAJARNUSANTARA.COM- Sebanyak 80 desa di Kabupaten Garut meraih penambahan dana desa sebesar Rp.139 juta, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 98 tahun 2023.

Kabid DPMD Garut, Idad Badrudin, memastikan penambahan tersebut sebagai bentuk afirmasi kinerja untuk 19 persen dari total desa di Garut.

Pernyataan ini disampaikan Idad setelah menghadiri Pilkades PAW Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Garut pada Kamis (23/11/2023).

Meskipun banyak pertanyaan mengenai penambahan ini, Idad menekankan bahwa DPMD Garut tidak memiliki kewenangan langsung terkait penambahan dana desa.

Idad menegaskan bahwa, segalanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah pengelolaan dana desa.

“Penambahan dana desa berasal dari kriteria APBDes semester II tahun 2022 dan semester I tahun 2023, tanpa kewenangan dari kami, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Idad berharap dana sebesar Rp.139 juta dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan peningkatan sarana-prasarana desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan 80 desa yang menerima tambahan dana tersebar di 25 kecamatan Kabupaten Garut, dengan Kecamatan Malangbong memimpin jumlah desa terbanyak, mencapai 19 desa dari total 24 desa.***

Enceng Syarif Hidayat

Enceng Syarif Hidayat adalah seorang jurnalis yang aktif liputan di Sumedang, Jawa Barat. Enceng mengawali karirnya di dunia jurnalistik dimedia lokal online Sumedang. Liputan utamanya di wilayah Barat Sumedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button