AgamaNasionalPendidikan

Dalam Penetapan Majelis Masyayikh, Menag Disebut Khianati Konstitusi

FAJARNUSANTARA.COM, JAKARTA — Tanggapan kritis terhadap keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Majelis Masyayikh (MM) berlanjut. Sejumlah pengasuh pondok pesantren dan tokoh masyarakat menilai keputusan Menag merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional, sektarianisme, dan kesewenang-wenangan dari Menag. Tak cuma mengkritisi, mereka juga memberi solusi migitasi.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (Sekjen) FKPM KH. Lukman Haris Dimyati menilai sikap Menag dalam penetapan Majelis Masyayikh sebagai bentuk pengkhianatan konstitusional. Pasalnya, Menag dalam keputusannya telah mengabaikan keterwakilan pesantren muadalah, baik yang salafiyah maupun ashriyah atau muallimin.

Pengasuh Pondok Tremas (Perguruan Islam Pondok Tremas) Pacitan itu menjelaskan, usulan nama dari FKPM tidak ada yang diterima dan ditetapkan oleh Menag sebagai anggota Majelis Masyayikh. “Padahal itu sudah diusulkan oleh perwakilan kami di tim AHWA,” katanya. Pesantren salafiyah dan ashriyah disebutnya tak dapat dipisahkan. Keduanya berada di garda terdepan dalam melahirkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Kyai Lukman, kedua varian pesantren muadalah salafiyah dan ashriyah itu ada, jelas termaktub di sejumlah pasal UU Pesantren, khususnya pasal 1, pasal 17, 18, dan 19. Pesantren muadalah disebut dengan gamblang oleh UU sebagai jalur pendidikan formal, yang lulusannya resmi diakui negara. “Maka, mengabaikannya adalah bentuk pengkhianatan konstitusional,” tegasnya.

Pengabaian itu terang-terangan dilakukan Menag dalam keputusannya nomor 1154 tertanggal 2 November 2021 tentang Majelis Masyayikh. Di dalamnya, Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan orang anggota Majelis Masayikh, yaitu KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Tasikmalaya, Jawa Barat), KH Abdul Ghoffarrozin M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Pati, Jawa Tengah).

Juga, Dr. KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo, Jawa Timur), KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh), Badriyah Fayumi MA (Pesantren Mahasina Darul Quran wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), Dr. KH Abdul Ghofur Maimoen (Pesantren Al-Anwar, Rembang, Jawa Tengah), Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Quran, Tangerang, Banten), Prof. Dr. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Sumenep, Jawa Timur), dan Dr. Amrah Kasim Lc MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Di antara kesembilan nama itu, tak seorang pun yang mewakili pesantren muadalah salafiyah dan ashriyah, yang nama-nama calonnya disampaikan resmi oleh FKPM kepada dua wakilnya di Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Itu sebabnya, Anggota AHWA KH. Ahmad Taufik menyatakan kekecewaannya kepada Menag, yang dinilainya mengabaikan asas proporsionalitas keterwakilan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren.

“Saya sangat kecewa dengan Menag, karena ia telah mencoret sebagian besar nama yang diusulkan oleh AHWA,” kata Kyai Ahmad Taufik, salah seorang anggota Tim AHWA yang juga Pengasuh Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur. “Padahal nama-nama itu dijaring melalui mekanisme yang ketat dan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas keterwakilan varian pesantren sebagaimana amanat PMA No. 31/2020.”

Anggota AHWA lainnya, Dr. H. Agus Budiman, juga bersikap sama. Agus merasa heran dan sangat menyesalkan mengapa Menag hanya menetapkan sembilan orang saja, padahal ia bisa menetapkan 17 orang. “Rekomendasi kami tim AHWA, Menag setidaknya menetapkan 17 orang dari 21 nama yang kami ajukan. Itu sesuai Peraturan Menteri Agama No. 31/2020,” jelasnya.

Dr. KH. M. Tata Taufik, presiden ormas perkumpulan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) menyebut Menag tampak belum atau tidak membaca UU 18/2019 tentang Pesantren dan turunannya, termasuk keputusannya sendiri, PMA No. 31/2020. “Baca lagi yang benar dan teliti, apa itu asas proporsionalitas dan bagaimana kaitannya dengan tugas dan cakupan MM,” sarannya.

Pengasuh PP Al-Ikhlas Kuningan ini memahami betul berbagai peraturan perundang-undangan terkait pesantren. Sebab, dia bersama rekan-rekan selalu terlibat dalam perumusan mulai dari UU Pesantren, hingga PMA dan juknis-juknisnya. “Kami paham maksud pasal-pasal itu, bukan seperti yang dipahami Dirjen, keliru itu,” tuturnya.

Majelis Masyayikh ditetapkan oleh AHWA. Di pasal 75 PMA No. 31/2020 disebutkan, AHWA menetapkan Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu Agama Islam. Aspek proporsionalitas inilah yang dilabrak oleh Menag dalam membuat keputusan akhir Majelis Masyayikh, dengan menyingkirkan nama-nama yang disampaikan Tim AHWA kepadanya.

Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., MM, ketua umum Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG), juga menilai Menag tidak proporsional dalam penetapan Majelis Masyayikh. “Menag telah melecehkan pesantren-pesantren varian muallimin,” tegasnya. Di dalam susunan anggota Majelis Masyayikh yang ditetapkan Menag, tak seorang pun berasal dari pesantren muadalah muallimin.

Padahal, varian muallimin bersama salafiyah sudah menjadi salah satu sistem pesantren seperti termaktub dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Apa yang dilakukan Menag tersebut, kata Kyai Zulkifli yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Ikhlas, Taliwang, Lombok, NTB, “merupakan bentuk sektarianisme dan kesewenang-wenangan.”

Lebih jauh Dr. KH. Anang Rikza Masyhadi MA, PhD menjelaskan, keanggotaan Majelis Masyayikh itu dipilih atas dasar proporsionalitas dan rumpun ilmu. Yang dipahaminya soal proporsionalitas adalah keterwakilan varian-varian pesantren yang ada dalam UU Pesantren. Ini penting, sebab Majelis Masyayikh sebagai penjamin mutu akan bersinggungan dengan varian-varian pesantren.

“Maka, menjadi aneh jika komposisi Majelis Masyayikh tidak mengakomodasi keterwakilan varian-varian pesantren di seluruh Indonesia,” tuturnya. Nyatanya, dalam komposisi Majelis Masyayikh sama sekali tak ada wakil dari varian muallimin. “Anggota Majelis Masyayikh wakil dari pesantren varian salafiyah pun juga bukan yang diusulkan oleh FKPM.”

Menurut Kyai Anang Rikza, Menag melanggar asas proporsionalitas dalam penetapan Majelis Masyayikh sebagaimana diatur dalam PMA No. 31/2020. “Menag tidak semestinya mempersonifikasikan masalah Majelis Masyayikh hanya dengan menetapkan anggotanya dari varian salafiyah saja, dan menafikan muallimin. Dua varian ini dijamin oleh UU Pesantren 18/2019,” katanya.

Padahal, UU Pesantren itu dilahirkan dengan perjuangan keras semua pihak, termasuk kolaborasi yang indah antara pesantren salafiyah dan ashriyah (muallimin). Tak jarang pula pihaknya harus berkorban tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. “Maka, menafikan keberadaan unsur muallimin dalam Majelis Masyayikh itu dapat disebut sebuah pengkhianatan,” tegasnya.

Drs. KH. Anang Azhari Alie, ketua Presidium Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, masih menaruh harapan agar Menag tidak bertindak sembrono dan berlaku tak adil dalam keputusannya. “Bersikap proporsional sajalah, jangan ditarik pada kepentingan golongan saja. Ini urusan pesantren seluruhnya, bukan hanya pesantren tertentu saja,” tuturnya.

Ketua Umum Forum Komunikasi kiai Muda se Jawa Tengah, Gus Akomadhien Shofa, mengatakan ketiga jenis pesantren sebagaimana diamanatkan dalam UU 18/2019 tentang Pondok Pesantren mutlak harus diakomodir dalam komposisi anggota Majelis Masyayikh (MM). Termasuk di dalamnya pesantren muallimin, yang keberadaannya merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah pondok pesantren di Indonesia.

Karena itu, demi keberlangsungan persatuan pesantren salafiyah dan ashriyah, Gus Akom mendesak FSKM se-Jateng meminta kepada FKPM Pusat untuk segera membuat surat atau menemui Menag atas tidak proporsional dan tidak profesionalnya Kemenag dalam menentukan Majelis Masyayikh.

Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid, MA memberi solusi penyelesaian kepada Menag. Dia berharap Menag dan AHWA segera mengoreksi kebijakannya dengan menambahkan jumlah anggota Majelis Masyayikh, agar merepresentasikan tiga jenis pesantren yang diakui dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pesantren, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (salafiyah), pesantren dengan sistem muallimin (khalafiyah), dan pesantren yang memadukan antara ilmu umum dan agama.

Apalagi, PMA 31/2020 menyebutkan, Majelis Masyayikh minimal terdiri dari 9 orang dan maksimal 17 orang. Sekarang baru ditunjuk sembilan orang saja, yang kemungkinan baru mewakili dua dari tiga jenis pesantren yang diakui UU Pesantren dan yang secara nyata ada dan diakui kiprahnya oleh masyarakat. “Maka demi kemaslahatan pesantren dan tegaknya UU secara adil dan benar, sewajarnya bila Menag dan AHWA segera melakukan koreksi dan perbaikan,” pinta Hidayat Nur Wahid.

Dengan ditambahnya anggota Majelis Masyayikh, dia meyakini lembaga baru yang mengemban tugas penjaminan mutu pesantren ini dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar. Lembaga ini pun dapat berkhidmat kepada semua jenis pesantren. “Bukan hanya kepada atau untuk sebagian jenis pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis pesantren lain yang sama kedudukannya di hadapan hukum, yaitu UU Pesantren,” katanya.

Back to top button